Banting Mahasiswa Saat Demo, DPR Desak Pendidikan Mental Polisi Dibenahi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Oktober 2021
Banting Mahasiswa Saat Demo, DPR Desak Pendidikan Mental Polisi Dibenahi

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tindakan Anggota Polisi yang membanting mahasiswa saat aksi di kantor Bupati Tangerang menuai kecaman. Polri didesak memproses dan mengadili anggota polisi yang memiting dan membanting mahasiswa berinisial MFA (21).

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, anggota polisi itu juga harus dibawa ke ranah pidana. Sehingga tidak hanya diproses secara institusi di kepolisian.

Baca Juga:

Mahasiswa yang Dibanting Polisi: Saya Enggak Mati

"Oknum pelakunya segera diproses baik secara kedinasan maupun secara pidana," kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (14/10).

Habiburokhman menyayangkan perilaku anggota polisi yang represif dalam melakukan pengamanan demonstrasi tersebut. Apalagi tindakan kekerasan dilakukan kepada mahasiswa.

"Kalau cuma menangkap untuk diamankan masih bisa ditolerir, tetapi kenapa harus dibanting seperti itu," kata Habiburokhman yang juga Politikus Gerindra ini.

Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Santoso meminta Polri memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar. Jika tindakan anggota Polri tersebut melanggar ketentuan baik di Polri maupun dalam perundang-undangan maka Kapolri harus memberi sanksi.

"Hal ini dilakukan agar menjadi untuk tidak diikuti oleh anggota Polri lainnya," kata Santoso.

Santoso menilai, ada kesalahan sistem yang dilakukan Polri baik dalam merekrut maupun mendidik anggotanya. Kesalahan sistem itu yang kemudian memunculkan sikap dan karakter polisi yang represif kepada masyarakat.

Santoso mengatakan salah satu yang menjadi problem polisi bersikap represif ialah karena permasalahan mental. Mental polisi tidak kuat, sehingga cenderung tidak stabil jika kemudian berhadapan langsung dengan masyarakat dalam tugas pengamanan.

Mental yang tidak kuat dari anggota polisi itu yang kemudian diminta Santoso agar diperbaiki. Khususnya memperbaiki sistem pendidikan mental para anggota.

Ilustrasi Polisi. (Foto: Antara)
Ilustrasi Polisi. (Foto: Antara)

"Mentalnya yang harus diperkuat. Polri harus mengevaluasi pendidikan mental anggotanya agar tidak mudah terprovokasi saat menghadapi pendemo ataupun masyarakat," kata Santoso.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tindakan kekerasan oknum anggota kepolisian kepada mahasiswa saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten.

"Polda Banten dan saya atas nama Kapolresta Tangerang meminta maaf kepada korban MFA (20) yang mengalami kekerasan oleh oknum pengamanan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang," kata Wahyu.

Sebelumnya, publik kembali disajikan wajah polisi yang represif lewat video viral di media sosial. Video itu menggambarkan perlakuan polisi yang memiting dan membanting mahasiswa saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang memperingati hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang-Kejang, Polda Banten: Harus Dilakukan Penindakan

#Polisi #Demo Mahasiswa #Demo Rusuh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Nasir menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa Hogi Minaya, yang dinilainya perlu dilihat secara lebih utuh dan berkeadilan, tidak semata-mata hitam-putih berdasarkan pasal.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Indonesia
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Operasi ini melibatkan unsur TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta pemangku kepentingan terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Indonesia
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah, tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Bagikan