Banting Mahasiswa Saat Demo, DPR Desak Pendidikan Mental Polisi Dibenahi
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif)
MerahPutih.com - Tindakan Anggota Polisi yang membanting mahasiswa saat aksi di kantor Bupati Tangerang menuai kecaman. Polri didesak memproses dan mengadili anggota polisi yang memiting dan membanting mahasiswa berinisial MFA (21).
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, anggota polisi itu juga harus dibawa ke ranah pidana. Sehingga tidak hanya diproses secara institusi di kepolisian.
Baca Juga:
Mahasiswa yang Dibanting Polisi: Saya Enggak Mati
"Oknum pelakunya segera diproses baik secara kedinasan maupun secara pidana," kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (14/10).
Habiburokhman menyayangkan perilaku anggota polisi yang represif dalam melakukan pengamanan demonstrasi tersebut. Apalagi tindakan kekerasan dilakukan kepada mahasiswa.
"Kalau cuma menangkap untuk diamankan masih bisa ditolerir, tetapi kenapa harus dibanting seperti itu," kata Habiburokhman yang juga Politikus Gerindra ini.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Santoso meminta Polri memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar. Jika tindakan anggota Polri tersebut melanggar ketentuan baik di Polri maupun dalam perundang-undangan maka Kapolri harus memberi sanksi.
"Hal ini dilakukan agar menjadi untuk tidak diikuti oleh anggota Polri lainnya," kata Santoso.
Santoso menilai, ada kesalahan sistem yang dilakukan Polri baik dalam merekrut maupun mendidik anggotanya. Kesalahan sistem itu yang kemudian memunculkan sikap dan karakter polisi yang represif kepada masyarakat.
Santoso mengatakan salah satu yang menjadi problem polisi bersikap represif ialah karena permasalahan mental. Mental polisi tidak kuat, sehingga cenderung tidak stabil jika kemudian berhadapan langsung dengan masyarakat dalam tugas pengamanan.
Mental yang tidak kuat dari anggota polisi itu yang kemudian diminta Santoso agar diperbaiki. Khususnya memperbaiki sistem pendidikan mental para anggota.
"Mentalnya yang harus diperkuat. Polri harus mengevaluasi pendidikan mental anggotanya agar tidak mudah terprovokasi saat menghadapi pendemo ataupun masyarakat," kata Santoso.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tindakan kekerasan oknum anggota kepolisian kepada mahasiswa saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten.
"Polda Banten dan saya atas nama Kapolresta Tangerang meminta maaf kepada korban MFA (20) yang mengalami kekerasan oleh oknum pengamanan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang," kata Wahyu.
Sebelumnya, publik kembali disajikan wajah polisi yang represif lewat video viral di media sosial. Video itu menggambarkan perlakuan polisi yang memiting dan membanting mahasiswa saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang memperingati hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang-Kejang, Polda Banten: Harus Dilakukan Penindakan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
1.030 Personel Polri Turun ke Lokasi Bencana Sumut, Buka Akses Jalan dan Cari 88 Korban Hilang