Bantah Terlibat Sindikat Penipuan Haji, 2 WNI Mengaku Cuma Disuruh Warga Malaysia
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary. ANTARA/HO-MCH 2024
MerahPutih.com - Polisi Arab Saudi menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) mukimin asal Jawa Barat di Makkah. Kedua WNI inisialnya TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat itu diduga memfasilitasi haji ilegal asal Malaysia.
Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh akses Konsuler untuk menemui keduanya. Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan kedua WNI itu membantah semua tuduhan polisi Arab Saudi.
"Ia (TK) mengaku hanya membantu saudara UH, seorang WN Malaysia, yang disebut sebagai koordinator para jemaah," kata Yusron kepada wartawan, Kamis (15/5).
Baca juga:
2 WNI Ditangkap Intel Polisi Saudi, Diduga Tampung 23 Haji Ilegal Asal Malaysia
Menurut dia, TK juga mengaku tidak mengetahui asal-usul kartu Nusuk palsu dan hanya bertugas membantu logistik jemaah. “Saudara AAM juga menyatakan hanya membantu mengantar jemaah ke lokasi belanja," imbuh Yusron
Lebih jauh, Yusron menambahkan kedua WNI itu kini masih menjalani proses hukum. KJRI Jeddah juga memastikan akan terus memantau dan mengawal proses hukum mereka.
Sekedar informasi, kedua WNI itu diamankan di sebuah apartemen kawasan Syauqiyah, Makkah, Arab Saudi. Keduanya digrebek Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025.
Di lokasi penangkapan, pihak berwenang menemukan 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu. TK dan AAM kini ditahan di Polsek Al Ka'kiyah, sedangkan 23 jamaah asal Malaysia telah diusir keluar dari Makkah. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Ancaman Topan Matmo di Hong Kong dan Makau, WNI Diminta Tunda Perjalanan hingga Cari Tempat Perlindungan
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Filipina Berkekuatan Magnitudo 6,9
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu