Bank Internasional Patungan Beri Pinjaman ke PLN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Desember 2020
Bank Internasional Patungan Beri Pinjaman ke PLN

Listrik PLN. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT PLN (Persero) memperoleh pinjaman sebesar USD500 juta dari perbankan internasional sebagai pendanaan jangka panjang Energi Baru Terbarukan (EBT) dan infrastruktur kelistrikan yang ramah lingkungan.

Pendanaan ini didapatkan PLN melalui jaminan dari Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) yang merupakan anggota dari Grup Bank Dunia. Ada pun para kreditur untuk fasilitas ini antara lain adalah Citibank, DBS Bank, JPMorgan, KfW IPEX, LBBW, OCBC, Standard Chartered Bank dan SMBC.

Baca Juga:

PLN Kian Terpuruk

Transaksi ini, merupakan pinjaman green loan pertama yang diperoleh BUMN di Indonesia dan yang pertama kali dieksekusi oleh PLN.

"Dalam periode likuiditas dan pasar pinjaman yang serba sulit, PLN berhasil mengupayakan tercapainya efisiensi biaya dalam keuangan dengan menerapkan struktur yang dirancang untuk menarik kreditur internasional," kata Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly melalui keterangannya di Jakarta, Senin (29/12).

Ia memaparkan, melalui program perdana bertajuk Non-Honouring of Finansial Obligation by State-Owned Enterprise (NHFO-SOE), MIGA akan menjamin 95 persen pembiayaan selama lima tahun ke depan.

Transaksi ini, tegas ia, merupakan transaksi pertama MIGA dengan menggunakan skema NHFO-SOE dan merupakan transaksi pertama dalam masa pandemi baik di Indonesia maupun di regional.

Ia menegaskan, pinjaman ini diperoleh dalam waktu yang cukup singkat atau kurang lebih lima bulan, meskipun transaksi ini merupakan transaksi PLN pertama kali untuk green loan dan MIGA Guaranteed dengan skema yang cukup kompleks.

Pembangkit Listrik PLN.
Pembangkit Listrik PLN. (Foto: PLN).

Penetapan harga telah dinegosiasikan dengan kreditur sejak awal Juli, setelah proses tender yang menyeluruh dengan harga sekompetitif mungkin meski di masa pandemi.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut PLN dalam mewujudkan kerangka keuangan yang berkelanjutan yang telah diluncurkan secara resmi pada 2 November 2020 lalu dan merupakan agenda nyata dari transformasi PLN (Lean, Green, Innovative & Customer Focused)," kata dia.

Saat ini, tegas ia, PLN sedang dan terus bekerja sama dengan berbagai stakeholder yaitu lembaga bilateral maupun multilateral untuk mewujudkan berbagai inisiatif green energy dan meningkatkan rasio energi baru terbarukan di seluruh Indonesia. (Asp)

Baca Juga:

Tagihan Listrik Naik di Pagebluk COVID-19, PLN Ditegur Anak Buah Prabowo

#Kinerja BUMN #BUMN #PLN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan