MerahPutih.com - Bank Indonesia menyatakan akan menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026 mendatang.
JIBOR adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah di Indonesia, untuk tenor di atas overnight.
Pengumuman tersebut akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR.
Fallback adalah klausul yang mengatur mengenai sekiranya terdapat adanya perubahan aturan kesepakatan di sepanjang masa kontrak, maka akan ada mekanisme atau kesepakatan lanjutan untuk mengakomodir perubahan dari kesepakatan awal.
Baca juga:
“Penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR ini diharapkan akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunakan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (IndONIA),” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (27/9).
Erwin menambahkan penghentian secara permanen publikasi JIBOR berlaku pada seluruh tenor, yakni tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026.
Mendukung pengumuman rencana penghentian publikasi JIBOR itu, NWGBR telah mempublikasikan panduan transisi JIBOR hari ini. Dalam buku panduan yang dilansir Antara, NWGBR merekomendasikan alternatif acuan suku bunga rupiah yang berdasarkan transaksi yaitu, IndONIA.
NWGBR beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO), memiliki fungsi untuk memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform dan rekomendasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik. (*)