Headline

Banding Ditolak MA, Mantan Presiden Brazil Segera Dieksekusi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 06 April 2018
Banding Ditolak MA, Mantan Presiden Brazil Segera Dieksekusi

Mantan presiden Brasil Luiz Inacion Lula da Silva menghadiri reli di Sao Leopoldo, Rio Grande do Sul, Brasil (ANTARA FOTO/REUTERS/Diego Vara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Upaya mantan Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva menghindari jerat hukuman dalam kasus korupsi berakhir di Mahkamah Agung. Lembaga peradilan tertinggi di Brazil itu menolak permohonan banding Lula da Silva. Dengan demikian, kemungkinan besar, dalam pekan ini Lula akan dijebloskan ke penjara.

Mahkamah Agung membuat keputusan tersebut dalam pemungutan suara, yang kemungkinan mengakhiri karir politik Lula da Silva dan memperdalam perpecahan di negara itu.

Pemungutan suara sangat penting tersebut dilakukan hakim Rosa Weber pada Kamis (5/4) waktu setempat terhadap permintaan Lula untuk menghindari penjara dan mulai menjalani hukuman 12 tahun atas tuduhan menerima suap.

Weber terlihat sebagai satu-satunya suara menentukan dalam keputusannya menyegel nasib Lula. Dia mungkin dipenjara dalam waktu seminggu.

Lula da Silva masih menjadi politisi paling populer di Brasil, di samping hukumannya dan enam sidang korupsi terpisah yang tertunda. Dia adalah calon terdepan pada semua jajak pendapat untuk pemilihan presiden pada Oktober, tetapi hukuman yang diterimanya kemungkinan akan menghalangi dia untuk mencalonkan diri.

Mantan Presiden Brazil dan Mantan Presiden Chili

Mantan presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dan mantan presiden Uruguay Jose Mujica (ANTARA FOTO/REUTERS/Diego Vara)

Sebagaimana dilansir Antara dari Reuters, keputusan terhadap Lula merupakan pukulan serius bagi kelangsungan hidup politik presiden kelas pekerja pertama Brasil itu, yang karirnya dimulai dari lantai pabrik hingga kantor tertinggi tenggelam dalam skandal korupsi yang telah mengguncang pendirian politik dan terutama Partai Buruhnya, yang memegang kekuasaan dari 2003 hingga pertengahan 2016.

Masyarakat Brasil sangat terpecah-belah setelah pengganti Lula, Presiden Dilma Rousseff, diberhentikan dan dikeluarkan dari kantor kepresidenan di tengah skandal korupsi dan krisis ekonomi.

Hukuman Lula ditegakkan pada banding pertama. Di bawah undang-undang pemilihan umum Brasil, seorang kandidat dilarang mencalonkan diri untuk jabatan terpilih selama delapan tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan. Beberapa pengecualian telah dibuat di masa lalu, dan keputusan akhir dalam kasus Lula akan dibuat oleh pengadilan pemilihan umum teratas jika, dan ketika Lula secara resmi mengajukan diri untuk menjadi kandidat.

Hakim pengadilan rendah, jaksa dan kelompok bisnis terkemuka di negara itu mendesak pengadilan untuk mematuhi putusannya sendiri pada 2016, bahwa terdakwa dapat dipenjara jika hukuman ditegakkan pada banding pertama, saat kasus hukum Lula ditegakkan pada awal tahun ini.

Sebelum putusan tersebut dijatuhkan, pengajuan banding dalam tata hukum Brasil, yang rumit dan sangat terbelakang, dapat berlangsung beberapa tahun, menjamin kekebalan hukum bagi yang cukup kaya untuk membayar pengacara, yang dapat melakukan banyak permohonan teknis.(*)

# Mahkamah Agung #Mandat Brazil
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Bagikan