Headline

Banding Ditolak MA, Mantan Presiden Brazil Segera Dieksekusi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 06 April 2018
Banding Ditolak MA, Mantan Presiden Brazil Segera Dieksekusi

Mantan presiden Brasil Luiz Inacion Lula da Silva menghadiri reli di Sao Leopoldo, Rio Grande do Sul, Brasil (ANTARA FOTO/REUTERS/Diego Vara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Upaya mantan Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva menghindari jerat hukuman dalam kasus korupsi berakhir di Mahkamah Agung. Lembaga peradilan tertinggi di Brazil itu menolak permohonan banding Lula da Silva. Dengan demikian, kemungkinan besar, dalam pekan ini Lula akan dijebloskan ke penjara.

Mahkamah Agung membuat keputusan tersebut dalam pemungutan suara, yang kemungkinan mengakhiri karir politik Lula da Silva dan memperdalam perpecahan di negara itu.

Pemungutan suara sangat penting tersebut dilakukan hakim Rosa Weber pada Kamis (5/4) waktu setempat terhadap permintaan Lula untuk menghindari penjara dan mulai menjalani hukuman 12 tahun atas tuduhan menerima suap.

Weber terlihat sebagai satu-satunya suara menentukan dalam keputusannya menyegel nasib Lula. Dia mungkin dipenjara dalam waktu seminggu.

Lula da Silva masih menjadi politisi paling populer di Brasil, di samping hukumannya dan enam sidang korupsi terpisah yang tertunda. Dia adalah calon terdepan pada semua jajak pendapat untuk pemilihan presiden pada Oktober, tetapi hukuman yang diterimanya kemungkinan akan menghalangi dia untuk mencalonkan diri.

Mantan Presiden Brazil dan Mantan Presiden Chili

Mantan presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dan mantan presiden Uruguay Jose Mujica (ANTARA FOTO/REUTERS/Diego Vara)

Sebagaimana dilansir Antara dari Reuters, keputusan terhadap Lula merupakan pukulan serius bagi kelangsungan hidup politik presiden kelas pekerja pertama Brasil itu, yang karirnya dimulai dari lantai pabrik hingga kantor tertinggi tenggelam dalam skandal korupsi yang telah mengguncang pendirian politik dan terutama Partai Buruhnya, yang memegang kekuasaan dari 2003 hingga pertengahan 2016.

Masyarakat Brasil sangat terpecah-belah setelah pengganti Lula, Presiden Dilma Rousseff, diberhentikan dan dikeluarkan dari kantor kepresidenan di tengah skandal korupsi dan krisis ekonomi.

Hukuman Lula ditegakkan pada banding pertama. Di bawah undang-undang pemilihan umum Brasil, seorang kandidat dilarang mencalonkan diri untuk jabatan terpilih selama delapan tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan. Beberapa pengecualian telah dibuat di masa lalu, dan keputusan akhir dalam kasus Lula akan dibuat oleh pengadilan pemilihan umum teratas jika, dan ketika Lula secara resmi mengajukan diri untuk menjadi kandidat.

Hakim pengadilan rendah, jaksa dan kelompok bisnis terkemuka di negara itu mendesak pengadilan untuk mematuhi putusannya sendiri pada 2016, bahwa terdakwa dapat dipenjara jika hukuman ditegakkan pada banding pertama, saat kasus hukum Lula ditegakkan pada awal tahun ini.

Sebelum putusan tersebut dijatuhkan, pengajuan banding dalam tata hukum Brasil, yang rumit dan sangat terbelakang, dapat berlangsung beberapa tahun, menjamin kekebalan hukum bagi yang cukup kaya untuk membayar pengacara, yang dapat melakukan banyak permohonan teknis.(*)

# Mahkamah Agung #Mandat Brazil
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Bagikan