Headline

Banding Ditolak MA, Mantan Presiden Brazil Segera Dieksekusi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 06 April 2018
Banding Ditolak MA, Mantan Presiden Brazil Segera Dieksekusi

Mantan presiden Brasil Luiz Inacion Lula da Silva menghadiri reli di Sao Leopoldo, Rio Grande do Sul, Brasil (ANTARA FOTO/REUTERS/Diego Vara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Upaya mantan Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva menghindari jerat hukuman dalam kasus korupsi berakhir di Mahkamah Agung. Lembaga peradilan tertinggi di Brazil itu menolak permohonan banding Lula da Silva. Dengan demikian, kemungkinan besar, dalam pekan ini Lula akan dijebloskan ke penjara.

Mahkamah Agung membuat keputusan tersebut dalam pemungutan suara, yang kemungkinan mengakhiri karir politik Lula da Silva dan memperdalam perpecahan di negara itu.

Pemungutan suara sangat penting tersebut dilakukan hakim Rosa Weber pada Kamis (5/4) waktu setempat terhadap permintaan Lula untuk menghindari penjara dan mulai menjalani hukuman 12 tahun atas tuduhan menerima suap.

Weber terlihat sebagai satu-satunya suara menentukan dalam keputusannya menyegel nasib Lula. Dia mungkin dipenjara dalam waktu seminggu.

Lula da Silva masih menjadi politisi paling populer di Brasil, di samping hukumannya dan enam sidang korupsi terpisah yang tertunda. Dia adalah calon terdepan pada semua jajak pendapat untuk pemilihan presiden pada Oktober, tetapi hukuman yang diterimanya kemungkinan akan menghalangi dia untuk mencalonkan diri.

Mantan Presiden Brazil dan Mantan Presiden Chili

Mantan presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dan mantan presiden Uruguay Jose Mujica (ANTARA FOTO/REUTERS/Diego Vara)

Sebagaimana dilansir Antara dari Reuters, keputusan terhadap Lula merupakan pukulan serius bagi kelangsungan hidup politik presiden kelas pekerja pertama Brasil itu, yang karirnya dimulai dari lantai pabrik hingga kantor tertinggi tenggelam dalam skandal korupsi yang telah mengguncang pendirian politik dan terutama Partai Buruhnya, yang memegang kekuasaan dari 2003 hingga pertengahan 2016.

Masyarakat Brasil sangat terpecah-belah setelah pengganti Lula, Presiden Dilma Rousseff, diberhentikan dan dikeluarkan dari kantor kepresidenan di tengah skandal korupsi dan krisis ekonomi.

Hukuman Lula ditegakkan pada banding pertama. Di bawah undang-undang pemilihan umum Brasil, seorang kandidat dilarang mencalonkan diri untuk jabatan terpilih selama delapan tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan. Beberapa pengecualian telah dibuat di masa lalu, dan keputusan akhir dalam kasus Lula akan dibuat oleh pengadilan pemilihan umum teratas jika, dan ketika Lula secara resmi mengajukan diri untuk menjadi kandidat.

Hakim pengadilan rendah, jaksa dan kelompok bisnis terkemuka di negara itu mendesak pengadilan untuk mematuhi putusannya sendiri pada 2016, bahwa terdakwa dapat dipenjara jika hukuman ditegakkan pada banding pertama, saat kasus hukum Lula ditegakkan pada awal tahun ini.

Sebelum putusan tersebut dijatuhkan, pengajuan banding dalam tata hukum Brasil, yang rumit dan sangat terbelakang, dapat berlangsung beberapa tahun, menjamin kekebalan hukum bagi yang cukup kaya untuk membayar pengacara, yang dapat melakukan banyak permohonan teknis.(*)

# Mahkamah Agung #Mandat Brazil
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Menas merupakan tersangka dugaan pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Bagikan