Banding Ditolak MA, Mantan Presiden Brazil Segera Dieksekusi
Mantan presiden Brasil Luiz Inacion Lula da Silva menghadiri reli di Sao Leopoldo, Rio Grande do Sul, Brasil (ANTARA FOTO/REUTERS/Diego Vara)
MerahPutih.Com - Upaya mantan Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva menghindari jerat hukuman dalam kasus korupsi berakhir di Mahkamah Agung. Lembaga peradilan tertinggi di Brazil itu menolak permohonan banding Lula da Silva. Dengan demikian, kemungkinan besar, dalam pekan ini Lula akan dijebloskan ke penjara.
Mahkamah Agung membuat keputusan tersebut dalam pemungutan suara, yang kemungkinan mengakhiri karir politik Lula da Silva dan memperdalam perpecahan di negara itu.
Pemungutan suara sangat penting tersebut dilakukan hakim Rosa Weber pada Kamis (5/4) waktu setempat terhadap permintaan Lula untuk menghindari penjara dan mulai menjalani hukuman 12 tahun atas tuduhan menerima suap.
Weber terlihat sebagai satu-satunya suara menentukan dalam keputusannya menyegel nasib Lula. Dia mungkin dipenjara dalam waktu seminggu.
Lula da Silva masih menjadi politisi paling populer di Brasil, di samping hukumannya dan enam sidang korupsi terpisah yang tertunda. Dia adalah calon terdepan pada semua jajak pendapat untuk pemilihan presiden pada Oktober, tetapi hukuman yang diterimanya kemungkinan akan menghalangi dia untuk mencalonkan diri.
Mantan presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dan mantan presiden Uruguay Jose Mujica (ANTARA FOTO/REUTERS/Diego Vara)
Sebagaimana dilansir Antara dari Reuters, keputusan terhadap Lula merupakan pukulan serius bagi kelangsungan hidup politik presiden kelas pekerja pertama Brasil itu, yang karirnya dimulai dari lantai pabrik hingga kantor tertinggi tenggelam dalam skandal korupsi yang telah mengguncang pendirian politik dan terutama Partai Buruhnya, yang memegang kekuasaan dari 2003 hingga pertengahan 2016.
Masyarakat Brasil sangat terpecah-belah setelah pengganti Lula, Presiden Dilma Rousseff, diberhentikan dan dikeluarkan dari kantor kepresidenan di tengah skandal korupsi dan krisis ekonomi.
Hukuman Lula ditegakkan pada banding pertama. Di bawah undang-undang pemilihan umum Brasil, seorang kandidat dilarang mencalonkan diri untuk jabatan terpilih selama delapan tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan. Beberapa pengecualian telah dibuat di masa lalu, dan keputusan akhir dalam kasus Lula akan dibuat oleh pengadilan pemilihan umum teratas jika, dan ketika Lula secara resmi mengajukan diri untuk menjadi kandidat.
Hakim pengadilan rendah, jaksa dan kelompok bisnis terkemuka di negara itu mendesak pengadilan untuk mematuhi putusannya sendiri pada 2016, bahwa terdakwa dapat dipenjara jika hukuman ditegakkan pada banding pertama, saat kasus hukum Lula ditegakkan pada awal tahun ini.
Sebelum putusan tersebut dijatuhkan, pengajuan banding dalam tata hukum Brasil, yang rumit dan sangat terbelakang, dapat berlangsung beberapa tahun, menjamin kekebalan hukum bagi yang cukup kaya untuk membayar pengacara, yang dapat melakukan banyak permohonan teknis.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8