Headline

Banding Ditolak MA, Mantan Presiden Brazil Segera Dieksekusi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 06 April 2018
Banding Ditolak MA, Mantan Presiden Brazil Segera Dieksekusi

Mantan presiden Brasil Luiz Inacion Lula da Silva menghadiri reli di Sao Leopoldo, Rio Grande do Sul, Brasil (ANTARA FOTO/REUTERS/Diego Vara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Upaya mantan Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva menghindari jerat hukuman dalam kasus korupsi berakhir di Mahkamah Agung. Lembaga peradilan tertinggi di Brazil itu menolak permohonan banding Lula da Silva. Dengan demikian, kemungkinan besar, dalam pekan ini Lula akan dijebloskan ke penjara.

Mahkamah Agung membuat keputusan tersebut dalam pemungutan suara, yang kemungkinan mengakhiri karir politik Lula da Silva dan memperdalam perpecahan di negara itu.

Pemungutan suara sangat penting tersebut dilakukan hakim Rosa Weber pada Kamis (5/4) waktu setempat terhadap permintaan Lula untuk menghindari penjara dan mulai menjalani hukuman 12 tahun atas tuduhan menerima suap.

Weber terlihat sebagai satu-satunya suara menentukan dalam keputusannya menyegel nasib Lula. Dia mungkin dipenjara dalam waktu seminggu.

Lula da Silva masih menjadi politisi paling populer di Brasil, di samping hukumannya dan enam sidang korupsi terpisah yang tertunda. Dia adalah calon terdepan pada semua jajak pendapat untuk pemilihan presiden pada Oktober, tetapi hukuman yang diterimanya kemungkinan akan menghalangi dia untuk mencalonkan diri.

Mantan Presiden Brazil dan Mantan Presiden Chili

Mantan presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dan mantan presiden Uruguay Jose Mujica (ANTARA FOTO/REUTERS/Diego Vara)

Sebagaimana dilansir Antara dari Reuters, keputusan terhadap Lula merupakan pukulan serius bagi kelangsungan hidup politik presiden kelas pekerja pertama Brasil itu, yang karirnya dimulai dari lantai pabrik hingga kantor tertinggi tenggelam dalam skandal korupsi yang telah mengguncang pendirian politik dan terutama Partai Buruhnya, yang memegang kekuasaan dari 2003 hingga pertengahan 2016.

Masyarakat Brasil sangat terpecah-belah setelah pengganti Lula, Presiden Dilma Rousseff, diberhentikan dan dikeluarkan dari kantor kepresidenan di tengah skandal korupsi dan krisis ekonomi.

Hukuman Lula ditegakkan pada banding pertama. Di bawah undang-undang pemilihan umum Brasil, seorang kandidat dilarang mencalonkan diri untuk jabatan terpilih selama delapan tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan. Beberapa pengecualian telah dibuat di masa lalu, dan keputusan akhir dalam kasus Lula akan dibuat oleh pengadilan pemilihan umum teratas jika, dan ketika Lula secara resmi mengajukan diri untuk menjadi kandidat.

Hakim pengadilan rendah, jaksa dan kelompok bisnis terkemuka di negara itu mendesak pengadilan untuk mematuhi putusannya sendiri pada 2016, bahwa terdakwa dapat dipenjara jika hukuman ditegakkan pada banding pertama, saat kasus hukum Lula ditegakkan pada awal tahun ini.

Sebelum putusan tersebut dijatuhkan, pengajuan banding dalam tata hukum Brasil, yang rumit dan sangat terbelakang, dapat berlangsung beberapa tahun, menjamin kekebalan hukum bagi yang cukup kaya untuk membayar pengacara, yang dapat melakukan banyak permohonan teknis.(*)

# Mahkamah Agung #Mandat Brazil
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Indonesia
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Perkara banding Zarof diadili Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Hakim Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 Juli 2025
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Bagikan