Bali Jadi Daerah Uji Coba Tanpa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Nusa Dua Bali. (Foto: ITDC)
MerahPutih.com - Pemerintah akan menerapkan kebijakan tanpa karantina pada wisatawan atau masyarakat yang datang ke pulau dewata. Per 1 Maret pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster bisa karantina hanya 3 hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah akan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali pada 14 Maret 2022.
Baca Juga:
Karantina PPLN yang Sudah Divaksin Booster Kini Hanya 3x24 Jam
"Dengan beberapa persyaratan," katanya di Jakarat, (27/2)
Luhut mengungkapkan, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba proyek percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang tercatat sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
"Namun dalam masa persiapan menuju 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia booster," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang pemerintah peroleh, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Namun, tingkat fatalitas kasus (case fatality rate) di Indonesia masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada, jika dibandingkan dengan negara-negara yang tidak menerapkan karantina itu.
"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN. Kebijakan karantina tiga hari sudah diputuskan setelah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisa data-data yang ada," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Alasan Berani Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Waspada Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir di Bali pada 5-9 November
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga
5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober
2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak
Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara
Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali