MerahPutih.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta mencatat 92.432 NIK bakal dinonaktifkan karena berbagai macam faktor. Seperti sudah meninggal dunia dan RT yang lokasinya telah beralih fungsi dari permukiman menjadi Fasos Fasum.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta mengatakan sebelum dinonaktifkan, Pemprov mengajukan surat permohonan penonaktifan terhadap 92.432 NIK warga Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga:
Pemprov Jakarta Ajukan 92.493 NIK KTP Untuk Dinonaktifkan ke Kemendagri
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo meminta Disdukcapil tidak terburu-buru memutuskan sepihak penonaktifan 92.432 NIK milik warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.
Dwi Rio menilai Pemprov DKi belum melakukan sosialisasi secara maksimal terkait kebijakan itu kepada masyarakat. Sehingga dikhawatirkan justru bisa menimbulkan masalah baru.
Ia menyakini, banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui rencana penonaktifan KTP, lantaran Pemprov DKI kurang mensosialisasikan kebijakan tersebut.
"Atas dasar pengambilan keputusan yang sepihak itu tentunya akan mengakibatkan munculnya masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat," kata Dwi Rio di Jakarta, yang dikutip Selasa (23/4).
Ia menegaskan, berbeda dengan status warga yang sudah meninggal dunia, memang harus segera dinonaktikan. Namun untuk status warga yang berpindah wilayah atau pindah domisili, Dinas Dulcapil DKI tak mengambil keputusan sepihak tanpa konfirmasi.
"Untuk wilayah yang telah beralih fungsi seharusnya Pemprov DKI tidak mengambil keputusan sepihak. Dinas Dukcapil harus benar-benar memastikan apakah warga tersebut sudah pindah ke luar Jakarta atau belum, jadi jangan gunakan asumsi ‘mungkin’ karena KTP menyangkut hak warga," tutur Rio.
Apalagi, lanjut ia, terdapat beberapa faktor yang membuat seseorang harus membuat identitas KTP DKI tetapi tinggal di luar Jakarta. Satu di antaranya tetkait pekerjaan, pendidikan, atau pun sosial ekonomi.
"Ada faktor-faktor lain yang membuat warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta diantaranya berkaitan dengan faktor tugas keluar kota, mengikuti pendidikan, faktor sosial ekonomi, dan lain-lain. Faktor tersebut menjadi salah satu poin yang wajib dikaji oleh Pemprov sebelum melakukan penonaktifan KTP," katanya.
Penghapusan data tersebut, sambung Rio, khawatir dapat mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digelar September 2024. (Asp)
Baca juga:
Usulan Sasaran Pertama Penonaktifkan NIK KTP Warga DKI Usai Pemilu

