Bakal Calon Independen Ini Mundur dari Pilwalkot Solo


Bakal calon independen di Pilwalkot Solo. (Foto: MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat kebijakan baru terkait syarat dukungan calon independen di Pilwalkot Solo 2020. Syarat pengumpulan data dukungan berupa e-KTP harus sudah diserahkan ke KPU Solo pada tanggal 14-18 Januari 2020.
Kebijakan tersebut dianggap memberatkan calon independen dan mustahil bisa memenuhi syarat itu sesuai waktu yang ditentukan KPU.
Baca Juga:
Katrol Popularitas Gibran di Pilwalkot Solo, Relawan Kagege Adakan Bakti Sosial
Salah seorang bakal calon independen Henry Indraguna mengatakan, sejak awal ingin maju jalur independen di Pilwalkot Solo. Keseriusan tersebut dibuktikan dengan mendatangi kantor KPU beberapa kali untuk melakukan konsultasi.

"Di tengah perjalanan, KPU RI tiba-tiba merubah aturan bagi calon independen dalam menyerahkan syarat dukungan," ujar Henry kepada merahputih.com, Senin (2/12).
Henry mengungkapkan, awalnya pendaftaran bakal calon jalur independen dibuka mulai tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Selama waktu itu, seorang bakal calon jalur perseorangan bisa punya waktu bayak mengumpulkan syarat dukungan berupa e-KTP kepada KPU.
"Pupus harapan saya untuk bisa maju independen setelah KPU RI merevisi aturan harus sudah diserahkan ke KPU Solo pada tanggal 14-18 Januari 2020. Saya pilih mundur," kata dia.
Baca Juga:
Pemilu 2019 Selesai, KPU Solo Bongkar 8.670 Kotak Suara dan Akan Dilelang
Henry yang dikenal sebagai pengacara para artis ibu kota ini mengatakan, cawali dari jalur perseorangan harus mengumpulkan fotokopi KTP elektronik minimal 35.870 penduduk Solo atau 8,5 persen dari DPT Pemilu 2019 sebesar 421.999 orang. Cawali jalur perseorangan juga mesti mengumpulkan pernyataan bermaterai dari pemilik e-KTP.

“Sekarang sudah masuk bulan Desember. Pengumpulan syarat dukungan independen tanggal 14-18 Januari 2020. Saya akui kesulitan untuk bisa mewujudkan itu,” tutup dia.
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti membenarkan adanya perubahan jadwal pengumpulan syarat dukungan bagi bakal calon yang ingin maju lewat jalur independen. Hal itu mengacu pada Peraturan KPU No 16 tahun 2019.
"Ini aturan yang buat KPU RI berlaku di semua daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Kami KPU daerah hanya bisa menjalankan aturan itu saja," kata dia. (Ism)
Baca Juga:
ODHA di Solo Meningkat, Data Terbaru Sekitar 140 Orang Meninggal Dunia
Bagikan
Berita Terkait
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Pegiat Seni hingga EO Minta SE Walkot agar Tak Terkena Royalti, Respati: Tidak Perlu, Sudah Aman

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

Ramai Fenomena Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Asalkan Utamakan Bendera Merah Putih

SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD

MK Putuskan Pilpres dan Pilkada Dipisah Jeda 2 Tahun, Begini Respon Walkot Solo

Wali Kota Solo Respati Jenguk Jokowi Bawa Chinese Tea, Doakan Kesehatan

Walkot Solo Kunker ke China, Jalin Kerjasama Sister City dan Sister School
