Bajo Raih 24 Suara, Gibran Menang Telak di TPS Keluarga Jokowi
 Andika Pratama - Rabu, 09 Desember 2020
Andika Pratama - Rabu, 09 Desember 2020 
                Petugas KPPS menghitung perolehan suara di TPS 22, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Paslon nomor 01, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memperoleh sebanyak 171 suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 di Kampung Tirtoyoso, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12). Sementara itu, paslon nomor 02 Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) 24 suara.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 22 Manahan, Toto Saronto mengatakan, TPS 22 ditutup pukul 13.30 WIB. Ia langsung melakukan perhitungan suara selesai pukul 14.00 WIB.
Baca Juga
Hitung Cepat Pilkada Tangsel, Petahana dan Keponakan Airin Sementara Unggul
"Hasil perhitungan TPS 22 Manahan paslon Gibran-Teguh meraih 171 suara dan Bajo 24 suara. Jmlah DPT TPS 22 senyak 314 orang," kata dia
 
Dari jumlah DPT tersebut, kata dia, yang menggunakan hak pilihnya 208 orang. Kemudian suara sah 195 dan suara tidak sah 13 suara. Sebanyak 106 warga tidak menggunakan hak pilihnya atau golput.
"Ada sebanyak 106 warga golput tidak datang ke TPS," tutup Toto
Diketahui, TPS 22 Manahan ini merupakan tempat menyoblos keluarga besar Presiden Jokowowi. Ada tiga keluarga Presiden Jokowi yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni Cawali Gibran, istri, Selvi Ananda dan adiknya, Kaesang Pangarep.
Baca Juga
Sementara itu, di TPS 08, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan lokasi Cawali Bagyo Subagyo mencoblos kalah telak dengan rivalnya Gibran.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 8, Andree Musono, mengatakan di TPS 8 paslon Bagyo-Supardjo mendapatkan 58 suara dan Gibran Teguh 146 suara. Jumlah DPT 428 orang.
"Yang mengunakan hak pilihnya 249 orang. Suara sah 204 orang dan tidak sah 45 orang. Untuk warga yang tidak hadir 179 orang," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Hari Pencoblosan, Logistik Pilkada di Kabupaten Ini Baru 70 Persen
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
 
                      Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
 
                      KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
 
                      Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
 
                      Paslon Dukungan Jokowi-Gibran Ditetapkan KPU, Jokowi Bilang Begini
 
                      MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
 
                      PDIP Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Solo Tetapkan Respati-Astrid Menangi Pilkada
 
                      Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
 
                      MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
 
                      28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
 
                      




