Baintelkam Cium Adanya Penyelewengan Dana Otonomi Khusus Papua

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Februari 2021
Baintelkam Cium Adanya Penyelewengan Dana Otonomi Khusus Papua

Papua. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Polri menduga adannya dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat. Pemerintah telah menggelontorkan dana hingga Rp126 triliun.

Modus penyelewengan ini disebut beragam seperti pemborosan penggunaan anggaran, hingga penggelembungan atau mark up terhadap pengadaan fasilitas umum di Papua.

“Sudah Rp 93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp 33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran,” kata Karoanalis Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Brigjen Achmad Kartiko dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Pisahkan Aturan Otsus Papua dan Papua Barat

Dia menerangkan, dugaan penyelewengan ini sudah tercium oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan penggunaan tidak untuk peruntukannya. Disamping itu, ada nilai yang dikeluarkan untuk sebuah fasilitas kerap terlampau tinggi dibanding harga normal.

Selain itu, ada temuan pula laporan fiktif pembayaran sejumlah bangunan di Papua senilai Rp 1,8 triliun. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar.

"Kondisi ini harus segera diselesaikan agar tidak lagi terjadi penyelewengan anggaran. Dengan begitu, tujuan dikeluarkan dana otsus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Baray bisa terwujud. Otonomi khusus Papua sejatinya adalah untuk penyelesaian konflik di tanah Papua,” ungkapnya.

Ilustrasi Uang. (Foto: Antara)
Ilustrasi Uang. (Foto: Antara)

Saat ini perpanjangan dana Otsus Papua Jilid II menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat Papua. Berbagai aksi demonstrasi dan petisi penolakan Otsus bagi Papua pun marak.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua sudah disepakati Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan HAM untuk masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas).

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur tentang kenaikan plafon alokasi dana otonomi khusus menjadi 2,25 persen. Kenaikan dana ini termaktub dalam Pasal 34 ayat 3 huruf e RUU Otsus Papua. Alokasi dana Otsus ini naik sebesar 0,25 persen dibandingkan dana Otsus Papua 20 tahun belakangan yang hanya 2 persen. (Knu)

Baca Juga:

Ini Susunan Keanggotaan Pansus RUU Otonomi Khusus Papua

#Papua #Otonomi Daerah #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendorong pengembangan tanaman berbasis komoditas di Papua.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Indonesia
Anggaran Makan Begizi Gratis di Papua Rp 25 Triliun, Lebih Mahal Dibandingkan Jawa
Kebutuhan anggaran yang dialokasikan BGN untuk menambah hingga 2.500 SPPG yang menyasar 750 ribu penerima manfaat, diperkirakan mencapai Rp 25 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Anggaran Makan Begizi Gratis di Papua Rp 25 Triliun, Lebih Mahal Dibandingkan Jawa
Indonesia
Presiden Larang Dana Otsus Papua Digunakan Buat Perjalanan Luar Negeri
Dana otsus, harus dipergunakan untuk program-program pembangunan prioritas di daerah, yang ditujukan langsung untuk kepentingan rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Larang Dana Otsus Papua Digunakan Buat Perjalanan Luar Negeri
Indonesia
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengingatkan kepala daerah di Papua tidak menggunakan dana otsus untuk jalan-jalan.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Indonesia
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendorong pembangunan lumbung pangan di Papua. Hal itu menjadi pelajaran dari berbagai bencana alam yang melanda Indonesia.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Indonesia
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Presiden RI, Prabowo Subianto, menargetkan 2.500 SPPG di Papua bisa beroperasi penuh pada 17 Agustus 2026.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Bagikan