Baintelkam Cium Adanya Penyelewengan Dana Otonomi Khusus Papua
Papua. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com- Polri menduga adannya dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat. Pemerintah telah menggelontorkan dana hingga Rp126 triliun.
Modus penyelewengan ini disebut beragam seperti pemborosan penggunaan anggaran, hingga penggelembungan atau mark up terhadap pengadaan fasilitas umum di Papua.
“Sudah Rp 93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp 33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran,” kata Karoanalis Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Brigjen Achmad Kartiko dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Pisahkan Aturan Otsus Papua dan Papua Barat
Dia menerangkan, dugaan penyelewengan ini sudah tercium oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan penggunaan tidak untuk peruntukannya. Disamping itu, ada nilai yang dikeluarkan untuk sebuah fasilitas kerap terlampau tinggi dibanding harga normal.
Selain itu, ada temuan pula laporan fiktif pembayaran sejumlah bangunan di Papua senilai Rp 1,8 triliun. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar.
"Kondisi ini harus segera diselesaikan agar tidak lagi terjadi penyelewengan anggaran. Dengan begitu, tujuan dikeluarkan dana otsus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Baray bisa terwujud. Otonomi khusus Papua sejatinya adalah untuk penyelesaian konflik di tanah Papua,” ungkapnya.
Saat ini perpanjangan dana Otsus Papua Jilid II menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat Papua. Berbagai aksi demonstrasi dan petisi penolakan Otsus bagi Papua pun marak.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua sudah disepakati Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan HAM untuk masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas).
Dalam beleid itu, pemerintah mengatur tentang kenaikan plafon alokasi dana otonomi khusus menjadi 2,25 persen. Kenaikan dana ini termaktub dalam Pasal 34 ayat 3 huruf e RUU Otsus Papua. Alokasi dana Otsus ini naik sebesar 0,25 persen dibandingkan dana Otsus Papua 20 tahun belakangan yang hanya 2 persen. (Knu)
Baca Juga:
Ini Susunan Keanggotaan Pansus RUU Otonomi Khusus Papua
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Anggaran Makan Begizi Gratis di Papua Rp 25 Triliun, Lebih Mahal Dibandingkan Jawa
Presiden Larang Dana Otsus Papua Digunakan Buat Perjalanan Luar Negeri
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando