Bachtiar Nasir Tersangka, Polisi: Itu Kasus Usang

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 07 Mei 2019
Bachtiar Nasir Tersangka, Polisi: Itu Kasus Usang

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang mengatakan, Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga. (Foto/Antara)
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga. (Foto/Antara)

"Ya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus YKUS," ujar Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).

Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan polisi pada pukul 10.00 WIB. Surat panggilan itu ditandatangani oleh Dirtipideksus, Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Menurut Daniel, kasus Bachtiar terkait pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua sudah sejak lama, yakni pada tahun 2017 lalu. "Sudah lama, itu kasus lama. kasus yang 2017 itu kan," jelas Daniel.

Rencananya Bachtiar bakal dipanggil untuk diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019 besok, dimana tertuang dalam surat pemanggilan bernomor MPgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. "Sudah dikirim surat panggilannya," ungkapnya.

Pada kasus ini, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir ke Turki dalam Kasus yang telah dimulai pada 2017 ini. Padahal, YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Dalam surat yang beredar, Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Asp)

Baca Juga: Warga Nahdliyin Cirebon Tolak Kehadiran Ustaz Bachtiar Nasir

#Bachtiar Nasir #Polisi #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Olahraga
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
Persib akan menghadapi Selangor FC yang merupakan wakil Malaysia dalam laga ketiga Grup G AFC Champions League Two (ACL 2).
Frengky Aruan - Kamis, 23 Oktober 2025
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Polda Metro Jaya kini mengedepankan pendekatan humanis dengan konsep dari pengamanan menjadi pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Indonesia
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Polri kini sudah memiliki 672 SPPG. Namun, SPPG Polri yang paling banyak berada di Jawa Tengah.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Indonesia
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Ahli Gizi mengatakan, bahwa SPPG Polri bisa menjadi role model dalam program MBG.
Soffi Amira - Kamis, 16 Oktober 2025
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Indonesia
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Masalah-masalah etik masih terjadi di tubuh Polri
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Indonesia
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Penyidik masih melakukan gelar perkara sebelum menentukan tersangka dengan tetap mempertimbangkan sistem perlindungan anak
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Indonesia
Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten
Babak Baru kasus kematian terapis Delta Spa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Oktober 2025
Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten
Bagikan