Bachtiar Nasir Tersangka, Polisi: Itu Kasus Usang
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang mengatakan, Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
"Ya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus YKUS," ujar Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan polisi pada pukul 10.00 WIB. Surat panggilan itu ditandatangani oleh Dirtipideksus, Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Menurut Daniel, kasus Bachtiar terkait pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua sudah sejak lama, yakni pada tahun 2017 lalu. "Sudah lama, itu kasus lama. kasus yang 2017 itu kan," jelas Daniel.
Rencananya Bachtiar bakal dipanggil untuk diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019 besok, dimana tertuang dalam surat pemanggilan bernomor MPgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. "Sudah dikirim surat panggilannya," ungkapnya.
Pada kasus ini, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir ke Turki dalam Kasus yang telah dimulai pada 2017 ini. Padahal, YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Dalam surat yang beredar, Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Asp)
Baca Juga: Warga Nahdliyin Cirebon Tolak Kehadiran Ustaz Bachtiar Nasir
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone