Azis Syamsuddin Klaim tak Punya Orang Dalam di KPK Selain AKP Robin


Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (11/10). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar soal delapan orang dalam Azis Syamsuddin yang ada di KPK. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengklaim tak punya delapan orang dalam di KPK.
Baca Juga
Azis Syamsuddin Bungkam Ditanya Soal Punya 'Orang Dalam' di KPK
"Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan dihadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10).
Ali menegaskan pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan Azis Syamsuddin. KPK akan mendalami dugaan orang dalam Azis lewat keterangan pihak lain.
"Tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," ujar Ali.

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka karena meyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Uang suap itu diberikan Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan dirinya dan mantan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
