Azas Tigor: Sistem e-Tilang Tekan Angka Pelanggaran


Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. (Foto: MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mendukung penggunaan sistem e-Tilang oleh Satlantas Polda Metro Jaya. Pasalnya, hal itu sangat membantu pihak kepolisian menekan angka pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota.
"Itu sangat bagus ya kalau diterapkan. Sangat setuju sekali saya sistem e-Tilang. Itu bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas," kata Azas saat dihubungi, Sabtu (9/9).
Tigor mengaku, pada tahun 2009 silam Satlantas Polda Metro Jaya juga pernah menerapkan sistem tersebut di kawasan Sudirman.
"Iya, pada 2009 lalu polisi gunakan e-Tilang di kawasan Sudirman," ungkap Tigor.
Kendati demikian, kata Tigor, sistem e-Tilang itu pun tak diberlakukan kembali, karena tidak adanya kerjasama yang baik antara Pemda DKI dan pihak Kepolisian.
"Kendalanya database. Jadi kendaraan penegakan seperti itu harus ada database kalau ada melanggar lampu merah nanti kelihatan dan dikirim surat sama polisi untuk membayar tilangan," pungkas Tigor. (Asp)
Baca juga berita lainnya di: Tigor: Korban Penggusuran Berhak Diprioritaskan Dapat Perumahan
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
![[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan

Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman

Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin

ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin

Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman

Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
