Ayah Brigadir J Harap Semua Terdakwa Dihukum Sesuai Pasal 340 KUHP

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 14 Februari 2023
Ayah Brigadir J Harap Semua Terdakwa Dihukum Sesuai Pasal 340 KUHP

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap semua terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana atas kasus kematian anaknya terjerat hukuman pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ke semua terdakwa kita berharap pasal 340 diterapkan, kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," kata Samuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga:

Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Berat untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Samuel menuturkan pihaknya mengikuti keputusan hakim yang nantinya akan memberikan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun berdasarkan pasal tersebut.

Dia menambahkan, pihak keluarga telah menerima permintaan maaf dari Bharada E atau Richard Eliezer yang berjanji untuk jujur dalam membela Brigadir J.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan keluarganya terharu dengan keputusan majelis hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara yang membuktikan masih adanya keadilan.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam karena memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340," tutupnya.

Baca Juga:

Ibunda Brigadir J: Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Doa Kami kepada Tuhan

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin 13 Februari 2023.

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu, 15 Februari 2023. (*)

Baca Juga:

Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Gunakan Glock 17

#PN Jaksel #KUHP #Hukuman Mati
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Dunia
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Di China hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Indonesia
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan praperadilan di PN Jaksel, minta hakim batalkan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan. Barang bukti diminta dikembalikan.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Laporan lembaga internasional mengungkap fakta mengerikan mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel.
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2026
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Indonesia
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
DPR mengecam UU hukuman mati Israel terhadap warga Palestina. Indonesia didesak bertindak di PBB untuk menolak kebijakan yang dinilai melanggar HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
Indonesia
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Komunitas internasional untuk memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaan mereka guna menghentikan keputusan dan praktik ilegal pasukan pendudukan Israel,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Bagikan