Awas, Kamera Tilang Dipasang di Depok Pantau Pelanggar Lalu Lintas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 25 September 2020
Awas, Kamera Tilang Dipasang di Depok Pantau Pelanggar Lalu Lintas

Ilustrasi. (ANTARA/Fianda SR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Metro Depok meluncurkan 13 program unggulan yang salah satunya adalah peluncuran kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE), Jumat (25/9).

Pemasangan kamera e-TLE di satu titik yakni jembatan penyeberangan orang (JPO), tepatnya depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

"Beberapa aplikasi yang diluncurkan berbasis online dan juga termasuk E-TLE itu di era pandemi COVID-19 sangat bermanfaat untuk mengurangi interaksi di masyarakat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (25/9).

Baca Juga:

Proses e-Tilang Tiba-tiba Berhenti, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda menyebut saat ini sistem tersebut masih masuk dalam tahap sosialisasi. Masa penindakan akan mulai dilakukan pada 1 November 2020 mendatang.

"Tahap 1 bulan ini mungkin 1 sampai 30 Oktober 2020 itu tahap-tahap sosialisasi, per 1 November 2020 masa penegakkan hukum akan berlaku," jelasnya.

Ilustrasi - Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)
Ilustrasi - Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)

"(Pelanggaran yang terekam kamera e-TLE) karena e-TLE ini salah satunya yang tidak menggunakan seatbelt, menggunakan HP saat mengemudi, pelanggaran marka jalan dan rambu itu termasuk. Untuk roda dua tidak menggunakan helm itu akan sangat jelas terlihat kamera," sambungnya.

Baca Juga:

Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Makin Tinggi, Polisi Tambah Kamera e-Tilang

Nantinya, setelah dilakukan penindakan terhadap pelanggar, pihaknya akan melayangkan surat tilang dan diberi waktu 14 hari untuk pelanggar melakukan konfirmasi.

"Ada masa 14 hari untuk menjawab atau mengkonfirmasi kepada pihak Polres apakah kendaraan tersebut masih dikuasai yang bersangkutan atau sudah dijual," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Dua Pekan Ganjil Genap di DKI, Nyaris 5 Ribu Kendaraan Ditilang Polisi

#E-Tilang #Depok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Laskar Srigala Margonda Merapat! Klik Link Streaming Persikad Depok vs Persiku Kudus, Kick-off Sore Ini
Persikad Depok tantang Persiku Kudus di I.League Cup 4 November 2026 pukul 16.00 WIB. Cek siaran langsung & link live streaming gratis di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 04 November 2026
Laskar Srigala Margonda Merapat! Klik Link Streaming Persikad Depok vs Persiku Kudus, Kick-off Sore Ini
Berita Foto
Danau Cinere Mengering, Dasar Danau Dikeruk untuk Menambah Kedalaman
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawasa tilang elektronik (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Oktober 2026
Danau Cinere Mengering, Dasar Danau Dikeruk untuk Menambah Kedalaman
Indonesia
Usai Ditemukan Ruangan Musik Keras, Ratusan Narapidana Depok Dipindah ke Nusakambangan
Pemindahan tersebut juga menjadi peringatan bagi narapidana agar tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Usai Ditemukan Ruangan Musik Keras, Ratusan Narapidana Depok Dipindah ke Nusakambangan
Indonesia
Pesta Sabu Diiringi Musik di Lapas Depok, Petugas Lapas Mulai Ditindak
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pesta Sabu Diiringi Musik di Lapas Depok, Petugas Lapas Mulai Ditindak
Indonesia
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Berita Foto
Kemarau Panjang, Danau Cinere Berubah Menjadi Hamparan Tanah Kering
Anak-anak berjalan di antara tanah yang retak akibat mengeringnya Danau Cinere di Depok, Jawa Barat, Selasa (23/9/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 23 September 2026
Kemarau Panjang, Danau Cinere Berubah Menjadi Hamparan Tanah Kering
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Jalan Lenteng Agung ke Depok Ditutup Sampai Besok Pagi, Ini 4 Pilihan Jalur Alternatif
Mulai siang tadi pukul 14.00 WIB, ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah selatan menuju Depok, ditutup total hingga Selasa (2/6) pagi pukul 05.00 WIB
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jalan Lenteng Agung ke Depok Ditutup Sampai Besok Pagi, Ini 4 Pilihan Jalur Alternatif
Indonesia
Pria Inggris Meninggal di Ruang Tahanan Imigrasi Depok, Ditemukan Sudah Tak Sadar
DJR diamankan Imigrasi Depok dalam rangka pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejak Senin 20 April 2026 kemarin lusa.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Pria Inggris Meninggal di Ruang Tahanan Imigrasi Depok, Ditemukan Sudah Tak Sadar
Indonesia
Canggih nih, Korlantas Polri Gunakan Drone untuk Tilang Elektronik, Pengendara yang Melanggar Aturan Kelihatan dari Udara
istem tilang elektronik yang memanfaatkan ruang udara ini digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time dan objektif.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
Canggih nih, Korlantas Polri Gunakan Drone untuk Tilang Elektronik, Pengendara yang Melanggar Aturan Kelihatan dari Udara
Bagikan