Awal Ketua KPU Hasyim Asya’ri Dilaporkan hingga Divonis Langgar Etika Akibat Asusila

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 04 Juli 2024
Awal Ketua KPU Hasyim Asya’ri Dilaporkan hingga Divonis Langgar Etika Akibat Asusila

Sidang DKPP. (Dok. DKPP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia divonis melakukan pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena perbuatan asusila, Rabu (3/7).

Perkara ini berawal ketika Hasyim Asy'ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 18 April 2024 lalu. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) perempuan berinisial CAT yang bertugas di Belanda. Padahal, Hasyim sudah memiliki keluarga.

Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan saat itu menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.

Aristo kemudian membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan ke DKPP. Di antaranya bukti percakapan antara Hasyim dengan CAT.

Baca juga:

Presiden Harus Ganti Hasyim Asy'ari Dalam 7 Hari

Menurutnya, tindakan Hasyim merugikan kliennya hingga kemudian mengundurkan diri sebagai PPLN. Dia menyebut korban mengalami trauma.

Hasyim disebut menggunakan relasi untuk mendekati PPLN tersebut. Hingga akhirnya hubungan keduanya terjadi.

Persidangan pun berlangsung tertutup karena menyangkut perkara asusila. Hingga akhirnya Ketua DKPP Heddy Lukito menjatuhkan vonis pelanggaran etika untuk Hasyim.

DKPP menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

DKPP meminta Presiden Republik Indonesia Joko widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.

Baca juga:

Dipecat dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah, Terima Kasih

Menanggapi itu, CAT memberikan apresiasinya.

"Di sini saya mau memberikan apresiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," ujar CAT kepada wartawan.

Dia merasa putusan DKPP telah adil dengan memecat Hasyim dari jabatan Ketua sekaligus Anggota KPU, karena dalam persidangan fakta-fakta tindakan serta perlakuan pelecehan seksual terbukti terjadi.

"Sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," ungkapnya. (Knu)

#KPU #Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu #DKPP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Masyarakat dapat mendaftar lomba ini dengan menyertakan karyanya paling lambat tanggal 31 Mei 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Bagikan