Awal Ketua KPU Hasyim Asya’ri Dilaporkan hingga Divonis Langgar Etika Akibat Asusila
Sidang DKPP. (Dok. DKPP)
MerahPutih.com - Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia divonis melakukan pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena perbuatan asusila, Rabu (3/7).
Perkara ini berawal ketika Hasyim Asy'ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 18 April 2024 lalu. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) perempuan berinisial CAT yang bertugas di Belanda. Padahal, Hasyim sudah memiliki keluarga.
Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan saat itu menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.
Aristo kemudian membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan ke DKPP. Di antaranya bukti percakapan antara Hasyim dengan CAT.
Baca juga:
Menurutnya, tindakan Hasyim merugikan kliennya hingga kemudian mengundurkan diri sebagai PPLN. Dia menyebut korban mengalami trauma.
Hasyim disebut menggunakan relasi untuk mendekati PPLN tersebut. Hingga akhirnya hubungan keduanya terjadi.
Persidangan pun berlangsung tertutup karena menyangkut perkara asusila. Hingga akhirnya Ketua DKPP Heddy Lukito menjatuhkan vonis pelanggaran etika untuk Hasyim.
DKPP menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
DKPP meminta Presiden Republik Indonesia Joko widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Baca juga:
Dipecat dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah, Terima Kasih
Menanggapi itu, CAT memberikan apresiasinya.
"Di sini saya mau memberikan apresiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," ujar CAT kepada wartawan.
Dia merasa putusan DKPP telah adil dengan memecat Hasyim dari jabatan Ketua sekaligus Anggota KPU, karena dalam persidangan fakta-fakta tindakan serta perlakuan pelecehan seksual terbukti terjadi.
"Sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," ungkapnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan