MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menanggapi pemerintah pusat yang menerbitkan aturan baru soal perubahan skema perpajakan kendaraan listrik.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada perubahan tersebut, setiap penyerahan, kepemilikan, maupun penguasaan kendaraan listrik kini masuk dalam objek pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebutkan, pihaknya tengah merancang regulasi turunan agar penerapan aturan baru ini tidak membebani masyarakat.
Baca juga:
Kurangi Beban Subsidi BBM, Pengamat Usulkan Insentif Tukar Tambah Kendaraan Listrik
Pemprov DKI memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik.
"Oleh karena itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan Masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau," kata Lusiana dalam keterangannya, Senin (20/4).
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI menyiapkan skema insentif fiskal untuk menekan dampak kenaikan beban pajak. Skema ini disusun dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam aturan terbaru tersebut.
"Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga:
Akui Terjadi Miskomunikasi, Menkeu Jamin Tak Ada Lagi Pembelian Motor Listrik MBG Tahun Ini
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.
Sementara di sisi lain, Pemprov DKI juga ingin memastikan transisi menuju kendaraan ramah lingkungan tetap berjalan.
Selain aspek fiskal, kebijakan insentif ini juga dikaitkan dengan target jangka panjang Jakarta sebagai kota berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik dinilai tetap penting untuk menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara.
Pemprov DKI menegaskan perubahan aturan ini tidak boleh menghambat minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Justru, insentif yang disiapkan diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di ibu kota tetap positif. (Asp)