Aturan Jam Kerja untuk Anak Buah Sri Mulyani, Terlambat Kerja Tukin Dipotong

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 08 Januari 2022
 Aturan Jam Kerja untuk Anak Buah Sri Mulyani, Terlambat Kerja Tukin Dipotong

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meninjau lokasi ibu kota negara baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (6/1) (Antaranews/Novi Abdi-Bagus Purwa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam aturan ini, seluruh pegawai Kemenkeu wajib memenuhi jam kerja sesuai dengan standar.

Beleid itu diundangkan pada 31 Desember 2021. Dari aturan tersebut pegawai yang melanggar peraturan kerja, seperti bolos, terlambat hingga tidak mengisi daftar hadir tanpa alasan jelas bakal dikenakan sanksi tegas yakni dengan pemotongan tunjangan kinerja.

Baca Juga

Menteri Sri Mulyani Ungkap Anggaran Kesehatan 2021 Alami Kenaikan Luar Biasa

Adapun jumlah jam kerja di Kementerian Keuangan yaitu 42 jam dan 45 menit dalam 1 minggu. Jumlah jam kerja tersebut dilaksanakan pada 5 hari kerja dalam satu minggu.

“Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat,” tulis PMK tersebut seperti dikutip, Sabtu (8/1).

Apabila ada pegawai yang mengisi daftar hadir masuk kerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit, sebelum ketentuan jam masuk bekerja sebagaimana dimaksud dapat diberikan penyesuaian jam pulang kerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan.

Pegawai terlambat mengisi daftar hadir paling lama 90 menit setelah ketentuan jam masuk kerja wajib menyesuaikan jam pulang secara proporsional.

Baca Juga

Sri Mulyani Klaim Pajak Badan 22 Persen Sudah Kompetitif

Pegawai yang bekerja dari kantor maupun Pegawai yang mengimplementasikan FWS wajib mengisi daftar hadir.

"Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tulis PMK tersebut

Pegawai tidak diwajibkan mengisi daftar hadir jika sedang mendapatkan tugas penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota atau luar negeri, sedang menjalani tugas belajar atau tengah cuti. (Knu)

Baca Juga

Disentil Pimpinan MPR Soal Ketidakhadiran, Sri Mulyani Beri Penjelasan

#Kementerian Keuangan #Sri Mulyani #Sri Mulyani Indrawati
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Istri Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Kondisi Terkini sang Suami, Sedih hingga Melamun dan Tertawa Sendiri
Suaminya masih sering tertawa terkadang melamun dan masih menyimpan kekecewaan serta kesedihan
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Istri Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Kondisi Terkini sang Suami, Sedih hingga Melamun dan Tertawa Sendiri
Indonesia
Anggaran MBG Bakal Dipangkas Lagi, Menkeu Purbaya Targetkan di Bawah Rp 200 Triliun
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bakal memangkas anggaran MBG di bawah Rp 200 triliun.
Soffi Amira - Kamis, 03 September 2026
Anggaran MBG Bakal Dipangkas Lagi, Menkeu Purbaya Targetkan di Bawah Rp 200 Triliun
Dunia
Sri Mulyani Kembali ke Bank Dunia, Tugasnya Berikan Pinjaman ke Negara Miskin
Dalam jabatannya itu, Sri Mulyani bertugas mendorong penguatan dukungan kebijakan dan pendanaan di negara-negara donor maupun peminjam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Sri Mulyani Kembali ke Bank Dunia, Tugasnya Berikan Pinjaman ke Negara Miskin
Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Purbaya menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan penyerahan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Indonesia
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Pemerintah kembali menempatkan dana Rp 281 triliun di bank BUMN hingga Desember 2026 untuk menjaga likuiditas perbankan. Tambahan dana siaga Rp 100 triliun juga disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Olahraga
NOC Indonesia Dorong Dialog dengan Kemenkeu demi Masa Depan Prestasi Atlet Nasional
Ketua NOC Indonesia mendorong dialog dengan Kementerian Keuangan terkait dukungan anggaran olahraga nasional demi persiapan multievent 2026 dan Olimpiade 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
NOC Indonesia Dorong Dialog dengan Kemenkeu demi Masa Depan Prestasi Atlet Nasional
Indonesia
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Isu PPN jalan tol kini makin menguat. Kementerian Keuangan memastikan, bahwa belum ada aturan resmi.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Indonesia
Publikasi Nama-Nama Alumni Nakal LPDP ke Publik Masih Tahap Wacana
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan wacana publikasi daftar alumni nakal LPDP masih sebatas kajian internal dan belum menjadi keputusan final.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
Publikasi Nama-Nama Alumni Nakal LPDP ke Publik Masih Tahap Wacana
Indonesia
36 Alumni Beasiswa LPDP Belum Jalankan Kewajiban Pengabdian, Ini Sanksi Bagi Mereka
Sanksi bagi pelanggar kewajiban pengabdian berupa mengembalikan dana pendidikan serta pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
36 Alumni Beasiswa LPDP Belum Jalankan Kewajiban Pengabdian, Ini Sanksi Bagi Mereka
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Bagikan