Disentil Pimpinan MPR Soal Ketidakhadiran, Sri Mulyani Beri Penjelasan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Ketidakhadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam beberapa kali undangan oleh MPR menuai polemik. Ketua MPR, Bambang Soesatyo merasa Sri Mulyani tidak menghargai lembaganya. Bahkan, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencopot Sri Mulyani.
Undangan itu sendiri dilayangkan MPR kepada Sri Mulyani untuk membahas refocussing anggaran penanggulangan COVID-19. Padahal, MPR senantiasa mendukung berbagai kinerja pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Tak hanya itu, MPR juga mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.
Baca Juga:
Begini Aturan Anyar Sanksi Administratif Perpajakan Setelah UU HPP Disahkan
Melalui akun instagram resminya, @smindrawati, Sri Mulyani memberikan penjelasan. Ada empat poin penjelasan yang diberikan Sri Mulyani terkait polemik tersebut.
Pertama, undangan dari MPR tanggal 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri. Sehingga, kehadirannya di MPR diwakilkan Wakil Menteri Keuangan. Lalu undangan tanggal 28 September 2021 bersamaan dengan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR. Rapat tersebut membahas APBN 2022. Dimana, kehadirannya wajib dan sangat penting.
"Rapat dengan MPR diputuskan ditunda," tulis Sri Mulyani.
View this post on Instagram
Poin kedua terkait anggaran MPR. Sri Mulyani menuliskan bahwa tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan COVID-19 akibat varian Delta. Seluruh anggaran Kementerian/Lembaga harus dilakukan refocusing 4 kali. Tujuannya adalah untuk membantu penangan COVID-19. Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM.
Baca Juga:
UU HPP Jangan Sampai Jadi Jebakan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kelas Menengah
Dalam poin ketiga, Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. dirinya menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.
"Kemenkeu dan Menkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi COVID-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian," tulis Sri Mulyani dalam poin terakhirnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR
Menkeu Purabaya ‘Dihajar’ Kiri Kanan, Konsekuensi Jadi Orang Jujur
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Pastikan Koperasi Merah Putih Bisa Layani Pinjol
Waketum PAN Soroti Lonjakan Popularitas Purbaya, Tantang Buktikan Kinerja
Dukung Penuh Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK
Anggaran Jakarta 'Disunat' Rp 15 Triliun, Pramono Didesak Segera Nego Menteri Purbaya