Aturan Ganjil Genap Diperpanjang, Berikut Rute Ibu Kota yang Diberlakukan


Peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang pembatasan lalu lintas dengan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap dan telah diberlakukan mulai hari ini, 2 Januari 2019.
Perpanjangan pengaturan lalu lintas sistem ganjil genap itu diputuskan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 31 Desember lalu.
Peraturan ganjil genap itu diberlakukan di beberapa ruas jalan ibu kota, mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan tersebut tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 malam.
Sementara pada hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional termasuk yang dikecualikan dalam peraturan gubernur ini dan akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Peraturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, seperti presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY/BPK, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan operasional berplat dinas milik TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan angkutan BBM, dan angkutan umum berplat kuning.
Bagikan
Berita Terkait
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan

Jakarta Lengang Sistem Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Nasional Hari Paskah

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Nasional Wafat Yesus Kristus

Mulai 28 Maret 2025, Ganjil - Genap di Jakarta Sementara Ditiadakan

Ganjil-Genap saat Musim Mudik Lebaran 2025 Hanya Sebatas Imbauan, Bagaimana Kalau Melanggar?

Jadwal dan Lokasi Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 di Tol Trans Jawa
