Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2024
Dishub DKI meniadakan aturan ganjil-genap selama libur Lebaran. Foto: Instagram/dishubdkijakarta
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap selama libur Lebaran, di mana selama ini sudah diberlakukan di sejumlah ruas jalan untuk mencegah kepadatan lalu lintas.
"Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil genap tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (1/4).
Baca juga:
Dishub DKI Beli Moge Listrik Rp 6,3 Miliar, Kommas Jakarta Desak Anggaran Pemprov Diaudit
Peniadaan kebijakan ganjil genap saat cuti bersama dan libur Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan, yaitu mulai 8-15 April 2024. Informasi tersebut juga sudah diunggah melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.
Ketentuan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca juga:
Dipantau Kemera Tilang, Ganjil-Genap Bakal Berlaku di Jalur Tol saat Mudik Lebaran 2024
View this post on Instagram
Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI," ujar Syafrin.
Meski tak adanya aturan ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. (*)
Baca juga:
Dishub DKI Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Ada 1.240 Kuota
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Catat! Begini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua Jakarta Saat Bersolek Jadi Kota Sinema
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Data Dishub DKI Jakarta: Bus Sepi Saat Nataru 2025/2026, Kereta Api dan Angkutan Laut Jadi Favorit
36 Kantong Parkir Disiapkan di Sekitar Sudirman-Thamrin untuk Perayaan Tahun Baru 2026
Catat! Ini Daftar 33 Jalan yang Ditutup saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Jakmania 'Orenkan' Monas Sore Ini, Hindari Jalan-Jalan Berikut Agar Tak Terjebak Macet
Dishub DKI Hari Ini Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Lebak Bulus, Pengguna Jalan Diminta Taat Petunjuk Petugas
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto