Aturan Baru PPKM Luar Jawa-Bali, Kantor Picu Klaster Baru Ditutup 5 Hari


Ilustrasi PTM (Foto: ANT)
Merahputih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Daerah Luar Jawa dan Bali.
Instruksi tersebut tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang mulai berlaku 9 November sampai 22 November 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tertulis di Inmendagri 58/2021, dikutip Selasa (9/11).
Baca Juga:
COVID-19 Membaik, Menteri Luhut: Jumlah Pemakaman Seperti Sebelum Pandemi
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.
Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya, kegiatan belajar mengajar. Pada wilayah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pada wilayah dengan level 3, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen berdasarkan keputusan bersama menteri.
Baca Juga:
Termasuk DKI, Luhut Temukan Tren COVID-19 di 43 Wilayah Jawa-Bali Naik Lagi
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Sementara, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Tambahan aturan dalam Inmendagri menetapkan wilayah dengan level 2 dan 1 diberlakukan zonasi level COVID-19. Wilayah zona hijau dan kuning dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sesuai aturan teknis yang berlaku dan protokol kesehatan ketat. Untuk zona oranye dilakukan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh.
Teknis pembelajaran tatap muka sama dengan aturan di daerah level 3, sedangkan wilayah dengan zona merah pelaksanaan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Untuk kegiatan sektor non-esensial untuk wilayah level 3 maksimal diberlakukan 50 persen WFO (work from office) dengan protokol kesehatan ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Baca Juga:
PPKM Luar Jawa-Bali: Level 3 Masih Ada 160 Kota/Kabupaten, 25 Daerah Turun Level 1
Wilayah level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, swasta aturannya mengacu zonasi wilayah.
Wilayah dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen, sedangkan wilayah dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
Perkantoran di zona merah tetap menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak di wilayah level 3, 2, dan 1 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya diatur Pemda. Berlaku pada pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan kegiatan yang sejenis.
Seluruh tempat ibadah dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang. Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. (Knu)
Baca Juga:
Penambahan COVID-19 Dalam 24 Jam Berhasil Ditekan Jadi 244 Kasus
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
