Aturan Baru PPKM Luar Jawa-Bali, Kantor Picu Klaster Baru Ditutup 5 Hari

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 09 November 2021
Aturan Baru PPKM Luar Jawa-Bali, Kantor Picu Klaster Baru Ditutup 5 Hari

Ilustrasi PTM (Foto: ANT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Daerah Luar Jawa dan Bali.

Instruksi tersebut tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang mulai berlaku 9 November sampai 22 November 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tertulis di Inmendagri 58/2021, dikutip Selasa (9/11).

Baca Juga:

COVID-19 Membaik, Menteri Luhut: Jumlah Pemakaman Seperti Sebelum Pandemi

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.

Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya, kegiatan belajar mengajar. Pada wilayah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Pada wilayah dengan level 3, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen berdasarkan keputusan bersama menteri.

Baca Juga:

Termasuk DKI, Luhut Temukan Tren COVID-19 di 43 Wilayah Jawa-Bali Naik Lagi

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Sementara, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Tambahan aturan dalam Inmendagri menetapkan wilayah dengan level 2 dan 1 diberlakukan zonasi level COVID-19. Wilayah zona hijau dan kuning dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sesuai aturan teknis yang berlaku dan protokol kesehatan ketat. Untuk zona oranye dilakukan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh.

Teknis pembelajaran tatap muka sama dengan aturan di daerah level 3, sedangkan wilayah dengan zona merah pelaksanaan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Untuk kegiatan sektor non-esensial untuk wilayah level 3 maksimal diberlakukan 50 persen WFO (work from office) dengan protokol kesehatan ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Baca Juga:

PPKM Luar Jawa-Bali: Level 3 Masih Ada 160 Kota/Kabupaten, 25 Daerah Turun Level 1

Wilayah level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, swasta aturannya mengacu zonasi wilayah.

Wilayah dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen, sedangkan wilayah dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.

Perkantoran di zona merah tetap menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak di wilayah level 3, 2, dan 1 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya diatur Pemda. Berlaku pada pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan kegiatan yang sejenis.

Seluruh tempat ibadah dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang. Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. (Knu)

Baca Juga:

Penambahan COVID-19 Dalam 24 Jam Berhasil Ditekan Jadi 244 Kasus

#Breaking #COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Indonesia
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin sore, 14 September 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Indonesia
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Penasaran dengan harta kekayaan Suahasil Nazara yang baru dilantik jadi Menteri Keuangan? Intip rincian LHKPN dan koleksi mobilnya di sini, ternyata ada mobil tua lho!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Indonesia
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Gempa Malang hari ini dengan magnitudo 5.2 mengguncang wilayah Jawa Timur bagian selatan. Cek info resmi BMKG soal potensi tsunami dan daftar daerah terdampak guncangan!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Indonesia
Info Gempa Jakarta: Magnitudo 5,9, Berpusat di Dekat Kepulauan Seribu
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dalam akibat aktivitas intraslab
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 September 2026
Info Gempa Jakarta: Magnitudo 5,9, Berpusat di Dekat Kepulauan Seribu
Indonesia
Info Gempa Hari Ini Jawa Tengah: Magnitudo 3,8 Berpusat di Wonosobo, Terasa Hingga Dieng dan Banjarnegara
Info terbaru gempa Wonosobo hari ini 12 September 2026 dini hari dengan magnitudo 3,8. Pusat gempa di darat dan terasa hingga Dieng. Cek detail selengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 September 2026
Info Gempa Hari Ini Jawa Tengah: Magnitudo 3,8 Berpusat di Wonosobo, Terasa Hingga Dieng dan Banjarnegara
Olahraga
Resmi, Persija Jakarta Umumkan Kedatangan Ivan Mamut Jelang Partai Besar Vs Persib
Persija Jakarta secara resmi mengumumkan Ivan Mamut sebagai rekrutan anyar, Kamis, 10 September atau dua hari jelang pertandingan besar melawan Persib Bandung.
Frengky Aruan - Kamis, 10 September 2026
Resmi, Persija Jakarta Umumkan Kedatangan Ivan Mamut Jelang Partai Besar Vs Persib
Indonesia
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Flores hari ini berkekuatan M 5,1 mengguncang kawasan Manggarai, NTT pada 8 September 2026. Cek info gempa BMKG terbaru, lokasi pusat gempa, dan peringatan lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 September 2026
Gempa Flores Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Indonesia
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Info gempa Cilacap hari ini dengan kekuatan magnitudo 5,4 baru saja mengguncang wilayah Jawa Tengah pada Jumat siang (4/9). Cek lokasi pusat gempa dan detail kedalamannya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2026
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Indonesia
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Gunung Sinabung di Karo, Sumut, naik status dari Level II ke Level III (Siaga) setelah erupsi hebat dengan kolom abu 3,5 km
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Bagikan