Aturan Baru di Aceh, Cowok dan Cewek Dilarangan Boncengan Motor
Ilustrasi pria wanita boncengan sepeda motor (Foto: MerahPutih/Fredy)
MerahPutih Nasional - Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dalam waktu dekat bakal menerapkan sebuah aturan baru atas dasar Syariat Islam. Laki-laki dan perempuan yang belum menikah dilarang saling berboncengan di sepeda motor.
Seperti dilansir IB Times, Selasa (5/5), aturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya perbuatan dosa. Hal itu dikemukakan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Aceh Utara, Fauzan Hamzah. "Pria-wanita yang belum menikah dan berboncengan sepeda motor dengan cukup dekat itu melanggar aturan Syariat Islam. Hal itu merupakan tindakan yang berdosa. Kami berupaya bahwa hal-hal yang menyebabkan dosa akan dihapuskan di kabupaten Aceh Utara," ujarnya.
Aceh, provinsi yang ada di ujung utara pulau Sumatera itu memang menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia dan menerapkan hukum Syariat Islam sebagai bagian dari perjanjian damai tahun 2005 silam.
Sejauh ini hukum Syariah Islam telah diterapkan dengan tegas di Kabupaten Aceh Utara. Perbuatan perbuatan yang melanggar norma dan tidak sesuai dengan Syariah Islam seperti hubungan sesama jenis, judi, hingga mabuk-mabukan jika ketahuan dilakukan maka akan mendapatkan hukuman cambuk.
Aturan Syariah Islam lain yang sudah diterapkan adalah kewajiban membaca Al Quran setiap malam hingga aturan untuk memisahkan penonton lelaki dan perempuan di sekolah sampai larangan konser.
Untuk Aturan larangan laki-laki dan perempuan yang belum menikah saling berboncengan di sepeda motor sendiri hingga kini masih terus digodok sebab hingga kini masih belum diketahui secara detail mengenai sanksi jika aturan ini bakal diterapkan.
"Apa yang kami lakukan saat ini adalah apa yang terjadi di pesantren-pesantren tradisional. Saya berharap kebijakan ini tak hanya terjadi di Aceh Utara, tapi juga bisa di seluruh Provinsi Aceh," pungkas Fauzan Hamzah. (man)
Baca Juga:
Nikmati Kelezatan Kuah Beulangong Aceh
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Tinjau Aceh dan Sumatra, Prabowo Tegaskan Negara Hadir untuk Korban Bencana
Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan
Prabowo Kunjungi Pengungsi Aceh Tamiang, Tegaskan Pemerintah Percepat Pemulihan
RSUD Aceh Tamiang Mulai Aktif lagi, UGD dan Layanan Hemodialisa Siap Beroperasi
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri