Aturan Baru di Aceh, Cowok dan Cewek Dilarangan Boncengan Motor

Fredy WansyahFredy Wansyah - Selasa, 05 Mei 2015
Aturan Baru di Aceh, Cowok dan Cewek Dilarangan Boncengan Motor

Ilustrasi pria wanita boncengan sepeda motor (Foto: MerahPutih/Fredy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dalam waktu dekat bakal menerapkan sebuah aturan baru atas dasar Syariat Islam. Laki-laki dan perempuan yang belum menikah dilarang saling berboncengan di sepeda motor.

Seperti dilansir IB Times, Selasa (5/5), aturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya perbuatan dosa. Hal itu dikemukakan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Aceh Utara, Fauzan Hamzah. "Pria-wanita yang belum menikah dan berboncengan sepeda motor dengan cukup dekat itu melanggar aturan Syariat Islam. Hal itu merupakan tindakan yang berdosa. Kami berupaya bahwa hal-hal yang menyebabkan dosa akan dihapuskan di kabupaten Aceh Utara," ujarnya.

Aceh, provinsi yang ada di ujung utara pulau Sumatera itu memang menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia dan menerapkan hukum Syariat Islam sebagai bagian dari perjanjian damai tahun 2005 silam.

Sejauh ini hukum Syariah Islam telah diterapkan dengan tegas di Kabupaten Aceh Utara. Perbuatan perbuatan yang melanggar norma dan tidak sesuai dengan Syariah Islam seperti hubungan sesama jenis, judi, hingga mabuk-mabukan jika ketahuan dilakukan maka akan mendapatkan hukuman cambuk.

Aturan Syariah Islam lain yang sudah diterapkan adalah kewajiban membaca Al Quran setiap malam hingga aturan untuk memisahkan penonton lelaki dan perempuan di sekolah sampai larangan konser.

Untuk Aturan larangan laki-laki dan perempuan yang belum menikah saling berboncengan di sepeda motor sendiri hingga kini masih terus digodok sebab hingga kini masih belum diketahui secara detail mengenai sanksi jika aturan ini bakal diterapkan.

"Apa yang kami lakukan saat ini adalah apa yang terjadi di pesantren-pesantren tradisional. Saya berharap kebijakan ini tak hanya terjadi di Aceh Utara, tapi juga bisa di seluruh Provinsi Aceh," pungkas Fauzan Hamzah. (man)

Baca Juga:

Nikmati Kelezatan Kuah Beulangong Aceh

Seulawah Pesawat Pertama Indonesia, Sumbangan Rakyat Aceh

Presiden Jokowi ke Aceh, Letakkan Batu Pertama

#Aceh #Syariat Islam
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Tinjau Aceh dan Sumatra, Prabowo Tegaskan Negara Hadir untuk Korban Bencana
Prabowo menegaskan pemerintah bekerja keras menangani bencana di Aceh dan Sumatra, termasuk pengerahan helikopter serta rencana pembangunan rumah pengganti.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Tinjau Aceh dan Sumatra, Prabowo Tegaskan Negara Hadir untuk Korban Bencana
Indonesia
Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan
Presiden Prabowo meninjau pengungsi Aceh Tamiang dan menyerukan penguatan kewaspadaan pemda serta percepatan pemulihan pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan
Indonesia
Prabowo Kunjungi Pengungsi Aceh Tamiang, Tegaskan Pemerintah Percepat Pemulihan
Presiden Prabowo meninjau pengungsi di Aceh Tamiang dan memastikan percepatan pemulihan infrastruktur usai bencana di Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Prabowo Kunjungi Pengungsi Aceh Tamiang, Tegaskan Pemerintah Percepat Pemulihan
Indonesia
RSUD Aceh Tamiang Mulai Aktif lagi, UGD dan Layanan Hemodialisa Siap Beroperasi
Sambil menunggu semua ruangan betul-betul siap digunakan, pasien yang datang diupayakan untuk dilayani.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
RSUD Aceh Tamiang Mulai Aktif lagi, UGD dan Layanan Hemodialisa Siap Beroperasi
Indonesia
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Dirut PLN memohon maaf karena telah menyampaikan informasi yang tidak benar ihwal pemulihan listrik yang mencapai 93 persen di Aceh.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Bagikan