Asosiasi Penyelenggara Haji Sebut Pembatalan Pelaksanaan Haji 2020 Tepat
Suasana Kabah di Masjidil Haram yang kosong, sebagai tindakan pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/nz/djo
MerahPutih.com - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) mengaku dapat memahami keputusan pemerintah untuk membatalkan pelaksaan haji 2020.
Ketua Umum DPP Amphuri Joko Asmoro mengatakan, keselamatan jemaah haji tahun ini harus lebih diutamakan.
Baca Juga:
"Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai," kata Joko kepada wartawan, Selasa (2/6).
Joko menjelaskan, dalam undang-undang disebutkan bahwa selain mampu secara ekonomi dan fisik, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan sejak dari embarkasi atau debarkasi hingga kembali ke tanah air.
“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” tuturnya.
Adapun terkait calon jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442H/2021M.
Setoran pelunasan BPIh yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” katanya.
Baca Juga:
DPR Kritik Keputusan Menag Batalkan Penyelenggaran Haji 2020
Indonesia pada tahun ini mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Dengan peniadaan ini, artinya ratusan ribu calon jemaah itu gagal berangkat haji pada tahun 2020. Kemenag telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020. (Knu)
Baca Juga:
Keputusan Menag Batalkan Penyelanggara Haji Menuai Protes dan Kritik
Bagikan
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp87,4 Juta