Indonesia Sudah 3 Kali Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji
Menteri Agama Fachrul Razi (ANTARA/Syaiful Hakim)
Merahputih.com - Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020/1441 Hijriah bukan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, kata Menteri Agama Fachrul Razi
"Indonesia juga pernah menutup pada 1946,1947 dan 1948 karena pertimbangan adanya agresi Belanda," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (2/6).
Baca Juga:
Kondisi Terkini Dua Pasien Positif Corona di RSPI Sulianti Saroso
Pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji karena pandemi COVID-19 yang masih mewabah di berbagai negara termasuk Arab Saudi.
Pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020 setelah dilakukan kajian mendalam dan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Komisi VIII DPR RI.
Menag mengatakan kajian literatur serta menghimpun data dan informasi tentang pelaksanaan haji di masa pandemi di masa lalu diperoleh fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan dimana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.
Pemerintah Saudi Arabia, sebagaimana dikutip Antara, pernah menutup penyelenggaraan haji pada tahun 1814 karena wabah tha'un, lalu pada 1837 dan 1858 karena epidemi penyakit dan pada 1892 karena wabah kolera serta 1987 karena wabah meningitis.
"Pembatalan pemberangkatan jamaah haji dilakukan pemerintah selain karena risiko ibadah yang akan terganggu jika haji dilakukan dalam kondisi wabah masih terjadi juga karena Pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun," beber dia.
Baca Juga:
Antisipasi Corona, Twitter Imbau Karyawannya Kerja dari Rumah
Akibatnya Pemerintah Indonesia tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan jamaah. Keputusan pembatalan pemberangkatan haji berlaku bagi seluruh warga Indonesia baik jamaah reguler maupun jamaah haji khusus serta jamaah mujalamah yang diundang oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan," jelas Fachrul. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo