Keputusan Menag Batalkan Penyelanggara Haji Menuai Protes dan Kritik
Suasana Kabah di Masjidil Haram yang kosong, sebagai tindakan pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/nz/djo
Merahputih.com- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengkritisi keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2020. Fachrul belum melakukan konsultasi dengan DPR.
"Seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu Rapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini," ujar Ace kepada wartawan, Selasa (2/6).
"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijakan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," tambah Ace.
Baca Juga
Terbitkan Protokol Kesehatan, Kemenag: Panduan Umat Beribadah dan Aman dari COVID-19
Fachrul Razi telah mengirimkan surat kepada DPR untuk menggelar rapat terkait penyelenggaraan haji.
Namun rapat belum dapat digelar karena tengah reses. Surat persetujuan menggelar rapat pada masa reses yang diajukan ke pimpinan belum berbalas.
"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," imbuh politikus Golkar itu.
Ace mengatakan hal itu merupakan komitmen rapat kerja Komisi VIII dan Menag sebelumnya. Selain itu, Undang-undang Haji dan Umrah pun mengharuskan Menag berkonsultasi dengan DPR terkait kebijakan strategis pelaksanaan haji.
Menteri Agama, memang telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji. Namun karena masih reses, Komisi VIII harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR untuk menggelar rapat.
"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," ujar politikus Golkar ini.
Ace memaparkan skenario yang harus dilakukan semisal pemerintah tidak mengirimkan calon jemaah haji tahun ini. Ada tiga rekomendasi yang diberikan Ace.
"Pertama, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang argumentasi darurat syar'i mengapa Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji tahun ini. Seberapa darurat syar'i-kah sehingga pemerintah Indonesia tidak mengirimkan calon jemaah haji," ujar Ace.
Karena itu, Ace mendesak pemerintah meminta pendapat para ulama dan tokoh agama serta ormas keagamaan, seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah, untuk menjelaskan darurat syar'i-nya.
Rekomendasi kedua yang disampaikan adalah sebenarnya peristiwa tidak memberangkatkan calon jemaah haji pernah terjadi di Indonesia.
"Kedua, sebetulnya peristiwa tidak memberangkatkan musim haji ini pernah terjadi pada musim-musim sebelumnya. Jadi sesungguhnya kita pernah punya pengalaman tidak mengirimkan jemaah haji Indonesia," ucap politikus Golkar ini.
Rekomendasi ketiga, pemerintah diharuskan memberikan jaminan pengembalian uang setoran calon jemaah haji. Pada prinsipnya, kata Ace, pemerintah harus memiliki mitigasi apabila skenario pembatalan atau penundaan penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2020 ini betul-betul terjadi.
Baca Juga
"Ketiga, harus ada jaminan adanya pengembalian uang pelunasan setoran jamaah haji tahun ini jika memang para calon jamaah haji minta untuk dikembalikan terlebih dahulu," kata Ace.
Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020. Namun keputusan Menag ini mendapat protes dari Komisi VIII DPR RI karena dianggap tak berkonsultasi lebih dulu sebelum mengambil keputusan. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Biaya Haji Turun Rp 2 Juta Per Jemaah, DPR Ingatkan Soal Kualitas Layanan
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi