MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2026/1447 Hijriah serta Hari Suci Nyepi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Uus dalam surat edaran yang disampaikan pada Senin (16/3).
Baca juga:
ASN DKI Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas Siap-Siap kena Sanksi Berat
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas, baik kendaraan jabatan maupun kendaraan operasional, untuk keperluan pribadi seperti mudik, berlibur, ataupun aktivitas lain di luar kepentingan kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan hari raya. (Asp)