ASN Dilarang Cuti Selama Lebaran 2021

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 April 2021
ASN Dilarang Cuti Selama Lebaran 2021

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Pemprov DKI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik. Bahkan, mereka juga dilarang cuti selama Lebaran tahun 2021.

Larangan yang berlaku pada 6-17 Mei 2021, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Ini untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi,” kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (7/4).

Dalam surat edaran itu disebutkan, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Ilustrasi ASN. Foto: Istimewa

Namun, SE itu memberikan pengecualian bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Para ASN diperbolehkan ke luar kota dengan catatan melakukan tugas kedinasan bersifat penting. Petugas tersebut pun harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pertama atau kepala satuan kerja.

Syarat lain untuk ASN bisa keluar kota adalah harus dalam keadaan terpaksa untuk ke luar kota. Syarat tersebut pun wajib membawa surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansi terkait.

Bagi abdi negara yang keluar kota pun wajib memperhatikan peta zonasi, mengikuti aturan pembatasan daerah terkait, mematuhi protokol kesehatan dan kriteria perjalanan.

Selain itu, surat edaran yang diterbitkan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo juga melarang cuti bagi para ASN. Para pejabat kepegawaian diminta untuk tidak mengabulkan permohonan cuti pada masa tanggal 6 mei-17 Mei 2021.

ASN diminta menerapkan Protokol kesehatan, menjauhi kerumunan dan menerapkan 3T sebagai contoh masyarakat.

Sementara itu, para pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin srsuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Knu)

#Menpan RB #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Lebaran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Pramono Anung mengungkap cara sejumlah ASN DKI mengakali aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu dengan memarkir mobil di IRTI Monas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Indonesia
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Universitas Republik Indonesia (URI) resmi dipimpin Donny Ermawan Taufanto dan diproyeksikan menjadi pusat pendidikan kepemimpinan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Urbanisasi Pasca Lebaran: 7.911 Pendatang Baru Geruduk Jakarta
Berdasarkan data lebih dari 57 persen pendatang baru yang datang ke Jakarta berada pada usia produktif yaitu 20-39 tahun
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Urbanisasi Pasca Lebaran: 7.911 Pendatang Baru Geruduk Jakarta
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
Ini Lokasi Parkir Pengunjung Lebaran Betawi di Lapangan Banteng Jakarta
Masyarakat yang akan menyaksikan kegiatan Lebaran Betawi 2026 dilarang memarkirkan kendaraan di badan jalan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Ini Lokasi Parkir Pengunjung Lebaran Betawi di Lapangan Banteng Jakarta
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Bagikan