MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik. Bahkan, mereka juga dilarang cuti selama Lebaran tahun 2021.
Larangan yang berlaku pada 6-17 Mei 2021, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Ini untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi,” kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (7/4).
Dalam surat edaran itu disebutkan, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Namun, SE itu memberikan pengecualian bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Para ASN diperbolehkan ke luar kota dengan catatan melakukan tugas kedinasan bersifat penting. Petugas tersebut pun harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pertama atau kepala satuan kerja.
Syarat lain untuk ASN bisa keluar kota adalah harus dalam keadaan terpaksa untuk ke luar kota. Syarat tersebut pun wajib membawa surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansi terkait.
Bagi abdi negara yang keluar kota pun wajib memperhatikan peta zonasi, mengikuti aturan pembatasan daerah terkait, mematuhi protokol kesehatan dan kriteria perjalanan.
Selain itu, surat edaran yang diterbitkan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo juga melarang cuti bagi para ASN. Para pejabat kepegawaian diminta untuk tidak mengabulkan permohonan cuti pada masa tanggal 6 mei-17 Mei 2021.
ASN diminta menerapkan Protokol kesehatan, menjauhi kerumunan dan menerapkan 3T sebagai contoh masyarakat.
Sementara itu, para pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin srsuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Knu)