MerahPutih.com - DPR RI mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis dan tidak memposting kegiatan yang berbau politik di media sosial.
"Kita tidak mau gara-gara tindakan tersebut, bapak/ibu kepala dinas jabatannya dicopot, karena itu akan sangat disayangkan mengingat lamanya waktu bapak- ibu perlukan untuk mencapai jabatan tersebut," ungkap Anggota Komisi II DPR RI Cornelis melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga:
Bawaslu Terus Awasi Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Dalam kesempatan itu, Cornelis juga mengingatkan kepada kepala dinas, camat dan kades harus berhati-hati.
Pasalnya, Ia melihat saat ini kepala desa-kepala desa sudah mulai mensosialisasikan calon calon presiden, padahal tahapannya masih jauh. Oleh karenanya, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu, termasuk para ASN dan kepala desa.
"Ini jangan sampai terjadi di Landak karena jejak digital kita itu bisa dilacak, jangan sampai gara-gara politik praktis, bapak- ibu kehilangan jabatan," tegasnya.
Baca Juga:
Farhat Abbas Ungkap Target Partai Pandai jika Ikut Pemilu 2024
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki nilai yang sangat strategis, dan penting mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.
Undang-undang pemilu itu sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024. Karena itu, kualitas Pemilu bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait lainnya. (*)
Baca Juga: