Farhat Abbas Ungkap Target Partai Pandai jika Ikut Pemilu 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Agustus 2022
Farhat Abbas Ungkap Target Partai Pandai jika Ikut Pemilu 2024

Ketum Partai Pandai Farhat Abbas tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Farhat Abbas mendaftarkan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Senin (1/8).

Saat ditemui wartawan, Farhat mengungkapkan target Partai Pandai jika dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Ia berharap partainya bisa meraih suara pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Baca Juga

Ribuan Pendukung Partai Padati Gedung KPU hingga Picu Kemacetan

"Target perolehan suara ya, kami tidak muluk-muluk, kita bisa masuk tujuh sampai 10 persen," ujarnya.

Farhat Abbas mengakui partainya masih memiliki sejumlah kekurangan administrasi pada bagian dewan pimpinan daerah (DPD) kabupaten/kota. Namun demikian, dia tetap optimistis Pandai dapat lolos ke Pemilu 2024.

Dia menekankan, segala kekurangan administrasi dari partainya bakal segera dilengkapi sebelum tanggal 14 Agustus 2022 mendatang, atau hari terakhir pendaftaran.

Terkait hal itu, dia juga meminta agar KPU tidak mencari-cari kekurangan dari pihaknya dalam pendaftaran kali ini. Tidak kalah penting, dia juga menegaskan Pandai memiliki keseriusan dan tidak main-main dalam pendaftaran ke KPU kali ini.

"Berharap kepada KPU untuk tidak mencari-cari kesalahan, kalau bisa di masa pandemi ini jangan mencari-cari kekurangan yang sifatnya harusnya ditoleransi saja," ungkap Farhat Abbas yang juga seorang pengacara ini.

Baca Juga

Daftar Pemilu 2024, Pengurus dan Kader PDIP Targetkan Cetak Hattrick

Farhat mengklaim tentang kehadiran pihaknya dan Pandai bukan main-main. Ia mengaku serius untuk menghadapi partai-partai besar yang persyaratannya sudah lengkap.

"Kami hadir di sini bukan untuk main-main. Tapi serius menghadapi partai-partai yang katanya sudah lengkap," kata Farhat.

Selain itu, kehadiran Pandai ini sebagai bukti partai kecil untuk unjuk gigi sekaligus warna baru dalam Pemilu 2024 mendatang

"Biarkanlah masyarakat yang menyeleksi partai mana pilihan mereka. Oleh karena itu bagaimana KPU sekarang bisa memberi warna bahwa perpolitikan ini yang terbaik," katanya. (Knu)

Baca Juga

Hary Tanoe Bicara soal Target Perindo di Pemilu 2024

#Farhat Abbas #Pemilu #Pilpres #Partai Politik #Komisi Pemilihan Umum #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan