Aset Galumbang yang Disita Penyidik Sudah Diikutkan Tax Amnesty pada 2016

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 November 2023
Aset Galumbang yang Disita Penyidik Sudah Diikutkan Tax Amnesty pada 2016

Persidangan pledoi Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan terkait dengan kasus BTS 4G di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA/Rina Nur Anggraini

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak keberatan atas tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, ia mengaku tidak menikmati hasil korupsi.

Hal itu sebagaimana disampaikan jaksa pada amar tuntutan yang menyebut dirinya tidak menikmati hasil korupsi. Untuk itu, ia merasa keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilainya sangat memberatkan.

"Sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," kata Galumbang dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Baca Juga:

Kumpulkan Bukti-bukti, Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat di Kasus BTS

Kemudian, Galumbang membantah kesaksian dari Direksi PT Aplikanusa Lintasastra yakni Arya Damar dan Alfi Asman yang menuduh dirinya menerima fee sebesar 10 persen saat dilakukan rapat direksi.

Di mana dalam fakta persidangan yang menghadirkan Direktur PT Aplikanusa Lintasastra Bramudija Hadinoto ditemukan beberapa fakta. Antara lain, tidak pernah diadakan rapat untuk membahas fee sebagaimakan disampaikan Arya Damar dan Alfi Asman.

"Sehingga bertentanganlah keterangan saudara saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat direksi," ujarnya.

Sementara terkait uang yang diserahkan kepada terdakwa Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan, kata dia, dengan menciptakan PO fiktif sebanyak 4 kali. Dia menilai uang tersebut bukan untuk dirinya, tetapi untuk kepentingan BAKTI.

"Saya menduga keras uang yang mereka serahkan itu adalah untuk menutupi kesalahan mereka," ujar Galumbang.

Sebab, dari fakta persidangan terungkap jumlah uang yang serahkan sebanyak 4 kali tidak cocok dengan komitmen fee sebesar 10 persen yang dituduhkan.

Pada fakta persidangan yang disampaikan Alfi Asman, Arya Damar, saksi lain dan terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Windy Purnama, PT Aplikanusa Lintasarta hanya mengeluarkan sekitar Rp 60 miliar.

"Sementara bila merujuk komitmen fee 10 persen seharusnya adalah Rp 240 Miliar. Jadi dapat dilihat dengan jelas tuduhan komitmen fee 10 persen hanyalah karangan belaka yang mungkin saja bertujuan untuk menutupi perbuatan yang mereka lakukan, yang pada akhirnya memberatkan saya di dalam perkara ini," ucap Galumbang.

Galumbang juga mempertanyakan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa pada Kejaksaan Agung. Galumbang merasa aneh dengan penerapan pasal ini karena dirinya tidak menikmati hasil korupsi seperti yang disampaikan jaksa dalam tuntutan.

"Sehingga teranglah fakta di persidangan dimana saya kutip pernyataan saksi ahli Bapak Jamin Ginting bahwa 'TPPU itu kan ada uangnya dulu Pak baru disembunyikan, kalau Bapak enggak punya uang apa yang mau Bapak sembunyikan,' di mana saya sangat jelas, tidak pernah menerima uang korupsi dari Proyek BTS 4G BAKTI ini namun tetap didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.

Baca Juga:

JPU Dinilai Setengah Hati Berikan Status Justice Collaborator untuk Irwan Hermawan di Kasus BTS

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia ini juga keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan penyidik. Sebab sejumlah aset yang disita diperoleh secara sah sebelum pengadaan proyek BTS 4G.

"Beberapa aset masuk dalam laporan pajak pribadi saya sejak lama. Namun disita oleh penyidik," ujarnya.

Bahkan, kata dia, aset-aset tersebut juga telah diikutsertakan dalam tax amnesty pertama pada tahun 2016 dan tax amnesty pada kedua tahun 2021. Untuk itu ia merasa heran dengan langkah penyitaan ini.

Lebih lanjut, Galumbang merasa terkejut terkait jaksa dalam persidangan yang seolah-olah menganggap kondisi keamanan di Papua yang mengancam korban jiwa sebagai hal biasa yang bisa diantisipasi, sehingga menganggap tidak dapat dimasukkan sebagai peristiwa force majeure. Menurut dia, membangun di Papua tidak hanya dengan keahlian, tetapi dengan air mata.

"Kondisi keamanan bukanlah hal yang biasa, orang ditembaki dan digorok bukanlah hal biasa seperti halnya bencana gunung berapi atau banjir yang bisa di antisipasi," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, seharusnya, negara bertanggung jawab dan hadir dalam menjamin keamanan di saat pihaknya yang juga rakyat Indonesia berpartisipasi dalam proyek-proyek pembangunan di Papua yang ironisnya adalah proyek Negara sendiri, bukan malah diputarbalikkan menjadi suatu keadaan yang biasa-biasa saja.

"Saya khawatir jika hal ini dibenarkan maka orang- orang atau perusahaan-perusahaan menjadi enggan membangun di Papua karena dibunuh, digorok, ditembaki, diculik dan diintimidasi dikategorikan sebagai hal yang biasa-biasa saja dan risiko ini hanya di timpakan kepada rakyat," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail yang mengatakan, penerapan pasal pencucian uang terpenuhi jika seseorang sudah menerima sejumlah uang dan dipergunakan.

"Kalau tidak pernah menerima, apa yang dicuci?" kata Maqdir Ismail.

Terkait dugaan terjadinya korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo, menurut dia, seharusnya diselesaikan dahulu pada ranah administratif. Sebab proyek tersebut masih berjalan.namun justru yang dikejar adalah penyelesaian pidananya.

"Karena mereka telah berniat baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Padahal kerugian negara tidak ada," tuturnya.

Atas dasar itulah, ia menyebut, seharusnya Galumbang Menak dapat dibebaskan. "Jadi, harusnya dibebaskan. Karena konsunsursium rugi. Plus cara penghitungan BPKP juga keliru. Jaksa tidak bisa membuktikan apa pun," kata Maqdir. (Pon)

Baca Juga:

Tersangka Baru Kasus BTS Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar

#Kasus Korupsi #Kejagung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Bagikan