Aset Galumbang yang Disita Penyidik Sudah Diikutkan Tax Amnesty pada 2016

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 November 2023
Aset Galumbang yang Disita Penyidik Sudah Diikutkan Tax Amnesty pada 2016

Persidangan pledoi Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan terkait dengan kasus BTS 4G di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA/Rina Nur Anggraini

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak keberatan atas tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, ia mengaku tidak menikmati hasil korupsi.

Hal itu sebagaimana disampaikan jaksa pada amar tuntutan yang menyebut dirinya tidak menikmati hasil korupsi. Untuk itu, ia merasa keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilainya sangat memberatkan.

"Sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," kata Galumbang dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Baca Juga:

Kumpulkan Bukti-bukti, Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat di Kasus BTS

Kemudian, Galumbang membantah kesaksian dari Direksi PT Aplikanusa Lintasastra yakni Arya Damar dan Alfi Asman yang menuduh dirinya menerima fee sebesar 10 persen saat dilakukan rapat direksi.

Di mana dalam fakta persidangan yang menghadirkan Direktur PT Aplikanusa Lintasastra Bramudija Hadinoto ditemukan beberapa fakta. Antara lain, tidak pernah diadakan rapat untuk membahas fee sebagaimakan disampaikan Arya Damar dan Alfi Asman.

"Sehingga bertentanganlah keterangan saudara saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat direksi," ujarnya.

Sementara terkait uang yang diserahkan kepada terdakwa Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan, kata dia, dengan menciptakan PO fiktif sebanyak 4 kali. Dia menilai uang tersebut bukan untuk dirinya, tetapi untuk kepentingan BAKTI.

"Saya menduga keras uang yang mereka serahkan itu adalah untuk menutupi kesalahan mereka," ujar Galumbang.

Sebab, dari fakta persidangan terungkap jumlah uang yang serahkan sebanyak 4 kali tidak cocok dengan komitmen fee sebesar 10 persen yang dituduhkan.

Pada fakta persidangan yang disampaikan Alfi Asman, Arya Damar, saksi lain dan terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Windy Purnama, PT Aplikanusa Lintasarta hanya mengeluarkan sekitar Rp 60 miliar.

"Sementara bila merujuk komitmen fee 10 persen seharusnya adalah Rp 240 Miliar. Jadi dapat dilihat dengan jelas tuduhan komitmen fee 10 persen hanyalah karangan belaka yang mungkin saja bertujuan untuk menutupi perbuatan yang mereka lakukan, yang pada akhirnya memberatkan saya di dalam perkara ini," ucap Galumbang.

Galumbang juga mempertanyakan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa pada Kejaksaan Agung. Galumbang merasa aneh dengan penerapan pasal ini karena dirinya tidak menikmati hasil korupsi seperti yang disampaikan jaksa dalam tuntutan.

"Sehingga teranglah fakta di persidangan dimana saya kutip pernyataan saksi ahli Bapak Jamin Ginting bahwa 'TPPU itu kan ada uangnya dulu Pak baru disembunyikan, kalau Bapak enggak punya uang apa yang mau Bapak sembunyikan,' di mana saya sangat jelas, tidak pernah menerima uang korupsi dari Proyek BTS 4G BAKTI ini namun tetap didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.

Baca Juga:

JPU Dinilai Setengah Hati Berikan Status Justice Collaborator untuk Irwan Hermawan di Kasus BTS

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia ini juga keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan penyidik. Sebab sejumlah aset yang disita diperoleh secara sah sebelum pengadaan proyek BTS 4G.

"Beberapa aset masuk dalam laporan pajak pribadi saya sejak lama. Namun disita oleh penyidik," ujarnya.

Bahkan, kata dia, aset-aset tersebut juga telah diikutsertakan dalam tax amnesty pertama pada tahun 2016 dan tax amnesty pada kedua tahun 2021. Untuk itu ia merasa heran dengan langkah penyitaan ini.

Lebih lanjut, Galumbang merasa terkejut terkait jaksa dalam persidangan yang seolah-olah menganggap kondisi keamanan di Papua yang mengancam korban jiwa sebagai hal biasa yang bisa diantisipasi, sehingga menganggap tidak dapat dimasukkan sebagai peristiwa force majeure. Menurut dia, membangun di Papua tidak hanya dengan keahlian, tetapi dengan air mata.

"Kondisi keamanan bukanlah hal yang biasa, orang ditembaki dan digorok bukanlah hal biasa seperti halnya bencana gunung berapi atau banjir yang bisa di antisipasi," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, seharusnya, negara bertanggung jawab dan hadir dalam menjamin keamanan di saat pihaknya yang juga rakyat Indonesia berpartisipasi dalam proyek-proyek pembangunan di Papua yang ironisnya adalah proyek Negara sendiri, bukan malah diputarbalikkan menjadi suatu keadaan yang biasa-biasa saja.

"Saya khawatir jika hal ini dibenarkan maka orang- orang atau perusahaan-perusahaan menjadi enggan membangun di Papua karena dibunuh, digorok, ditembaki, diculik dan diintimidasi dikategorikan sebagai hal yang biasa-biasa saja dan risiko ini hanya di timpakan kepada rakyat," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail yang mengatakan, penerapan pasal pencucian uang terpenuhi jika seseorang sudah menerima sejumlah uang dan dipergunakan.

"Kalau tidak pernah menerima, apa yang dicuci?" kata Maqdir Ismail.

Terkait dugaan terjadinya korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo, menurut dia, seharusnya diselesaikan dahulu pada ranah administratif. Sebab proyek tersebut masih berjalan.namun justru yang dikejar adalah penyelesaian pidananya.

"Karena mereka telah berniat baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Padahal kerugian negara tidak ada," tuturnya.

Atas dasar itulah, ia menyebut, seharusnya Galumbang Menak dapat dibebaskan. "Jadi, harusnya dibebaskan. Karena konsunsursium rugi. Plus cara penghitungan BPKP juga keliru. Jaksa tidak bisa membuktikan apa pun," kata Maqdir. (Pon)

Baca Juga:

Tersangka Baru Kasus BTS Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar

#Kasus Korupsi #Kejagung
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - 1 jam, 16 menit lalu
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Desember 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Indonesia
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Indonesia
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Secara teknis, sang mantan menteri baru diperkirakan layak secara medis untuk mengikuti persidangan pada awal Januari 2026 mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Indonesia
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kehadiran keduanya disebut untuk memantau langsung jalannya persidangan, meski hingga saat ini Nadiem belum menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Indonesia
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Menyerahkan diri pada Senin setelah sempat melawan petugas KPK dan kabur ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Bagikan