Arzetti Bilbina: Legalisasi Prostitusi Adalah Perbudakan Wanita

Fredy WansyahFredy Wansyah - Senin, 11 Mei 2015
Arzetti Bilbina: Legalisasi Prostitusi Adalah Perbudakan Wanita

Arzetti Bilbina (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Celeb - Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melokalisasi pelacuran mendapat penolakan dari artis dan anggota DPR, Arzetti Bilbina. Bagi Arzetti, legalisasi itu berarti DKI Jakarta mengesahkan perbudakan wanita.

Demikian paparan wanita kelahiran 4 September tersebut di acara Putri Muslimah Indonesia 2015, di SCTV Tower, Senayan City, Senin (11/5). "PSK dilegalisasi berarti dia mengesahkan perbudakaan wanita. Jangan dong," tegas Arzetti.

Bagi model papan atas ini, seharusnya pemerintah memberikan kesempatan pekerjaan lain kepada para pelacur. Bukannya malah memberikan kesempatan pelacuran kepada mereka.

"Jangan memikirkan hal yang tidak penting. Malah membuat para pelacur nyaman yang akhirnya bekerja tidak mengeluarkan keringat,"tambah Arzetti. (rky)

Baca Juga:

Pernah Disiram Air, Kini Baby Margaretha Dukung Amel Alvi

Namanya Masuk Daftar Binaan Mucikari RA, Baby Margaretha Berkilah

Beredar Pesan Berantai, Tarif Kencan Artis Berinisial TB Rp200 Juta

 

#Lokalisasi Pelacuran #Bisnis Prostitusi #Arzeti Bilbina
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPR Desak Kementerian P2MI Tindaklanjuti Kasus Nazwa Aliya
Arzeti Bilbina juga mendesak aparat kepolisian menindak tegas agen-agen yang terlibat jika terbukti melakukan perekrutan nonprosedural.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Anggota DPR Desak Kementerian P2MI Tindaklanjuti Kasus Nazwa Aliya
Indonesia
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
AN berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun dari total vonis 9 tahun bui di Lapas Kelas 1 Cipinang
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
Indonesia
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Meskipun sebagian lubang telah ditutup dengan plat besi, beberapa lubang kecil masih terlihat
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan
KAI diminta untuk menutup lahannya secara permanen agar tidak dapat diakses masyarakat umum lantaran dijadikan tempat para PSK beroperasi
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan
Indonesia
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Mereka para PSK rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Indonesia
2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang
Tersangka mendapat keuntungan dari para korban sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 dan untuk pelayanan seksual kepada lelaki hidung belang dengan imbalan sekitar Rp 2 juta.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Februari 2025
2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang
Indonesia
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Pelaku tega menjajakan seorang anak di bawah umur asal Bogor menjadi PSK di Mangga Besar kepada puluhan lelaki hidung belang.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Indonesia
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp 127 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Bagikan