Arteria Tak Melawan PDIP, Ingin Balas Budi ke Keluarga Bung Karno

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 30 September 2024
Arteria Tak Melawan PDIP, Ingin Balas Budi ke Keluarga Bung Karno

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. (Foto: dok. DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan tak akan melawan partainya sendiri yang memberikan kursi DPR RI kepada Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno sebagai caleg PDIP terpilih dari Dapil Jawa Timur VI.

Arteria mengaku banyak orang berharap ia melawan PDIP menyoroti perlawanan Tia Rahmania di Dapil Banten I yang ramai diperbincangkan.

"Saya memilih untuk mengambil jalan yang berbeda, walaupun saya tetap menghormati upaya hukum yang Tia lakukan setidaknya sebagai kritik dan otokritik bagi partai," ujar Arteria kepada wartawan, Senin (30/9).

Baca juga:

Penjelasan Arteria Dahlan yang Sempat Dikira Haji Ilegal

Ia tak ingin melawan karena tahu diri. Menurut anggota Komisi III DPR yang duduk di parlemen 10 tahun itu, kiprahnya di dunia politik telah lama dipupuk PDIP.

Arteria juga mengaku bisa duduk di parlemen karena bimbingan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Almarhum Taufiq Kiemas, dan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani.

"Artinya ini semua berkat budi baik keluarga besar Bung Karno, yang tidak bisa juga saya membalasnya selain dengan loyalitas atau kesetiaan. Sudah saatnya saya membalasnya," tuturnya.

Baca juga:

Risma Ajukan Pengunduran Diri Dari Mensos Usai Daftar Pilkada Jatim

Menurut Arteria, pengunduran diri dari Caleg PDIP adalah sebuah kewajiban untuk menjaga keluarga besar Bung Karno. Ia juga menilai tindakannya sendiri sudah tepat.

"Bagi saya kemuliaan sesungguhnya adalah melaksanakan dan patuh pada kebijakan beliau (Megawati), apapun perintahnya selama ini selalu saya patuhi, tanpa terkecuali," kata dia.

"Walau kadang kala tidak populer sekalipun dan dalam beberapa hal saya akhirnya dipersepsikan tidak bisa diajak kompromi atau kompak. Itulah pengabdian yang sesungguhnya," imbuhnya.

Baca juga:

3 Pasangan Bertarung di Pilkada Jatim, Duet Luman dari PKB Terakhir Daftar

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Romy Soekarno sebagai caleg PDIP terpilih dari Dapil Jawa Timur VI.

Pergantian itu sesuai Keputusan KPU Nomor 1401 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

Di dapil Jawa Timur VI, PDIP mendapat dua kursi. Dua Caleg partai Banteng yang berhasil meraih dua kursi tersebut yakni, Pulung Agustanto dan Sri Rahayu.

Sejatinya, mundurnya Sri Rahayu bakal memberi kisah manis untuk Arteria Dahlan yang mendapat suara terbesar ketiga. Akan tetapi, ia memilih mundur.

Dengan demikian, Romy ditetapkan sebagai caleg terpilih PDIP menggantikan Sri Rahayu dan Arteria Dahlan meski hanya mendapatkan 51.245 suara. (Pon)

#Arteria Dahlan #DPR RI #PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Bagikan