Arab Saudi Paling Banyak Terima Dana Dari Jemaah Haji dan Umrah Indonesia
Ilustrasi Jemaah calon haji Indonesia (Kemenag)
MerahPutih.com - Dana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari Republik Indonesia, saat ini mayoritas hanya memberi manfaat secara sepihak kepada masyarakat dan Pemerintah Saudi Arabia.
"Semua fasilitas pemondokan, transportasi, akomodasi, makan, juga konsumsi semuanya yang dapat itu Pemerintah Saudi," kata Wapres Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan pada Forum Silaturahim Antar Travel Haji dan Umroh (SATHU) dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) di Jakarta, Senin.
Wapres menilai, pihak Indonesia hanya membawa uang ke Saudi Arabia melalui penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, namun efek bergandanya hanya dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat Saudi saja.
Wapres menyoroti pembicaraan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Menteri Keuangan Saudi untuk membahas manfaat yang dapat dirasakan kedua Negara dari penyelenggaraan ibadah tersebut.
Baca juga:
Garuda Bidik Peningkatan Penumpang Umrah
Wapres berharap, pemerintah Saudi dapat membuat kebijakan yang memberikan manfaat tidak hanya pada satu pihak, namun juga terhadap pihak non-Saudi, termasuk Indonesia.
"Apa tidak sebaiknya manfaatnya itu jangan hanya untuk Saudi, tapi juga Indonesia dapat sebagiannya, kita bagi saja transportasinya, akomodasinya, supaya jangan Saudi semua yang dapat, kita pun dapat. Mudah-mudahan ke depan konsumsinya dan sebagainya akan ada, sehingga manfaatnya mulai balik," kata Wapres.
Selain pada nilai manfaat, Wapres menekankan agar pemerintah Indonesia bisa menjalin komunikasi yang lebih baik lagi dengan pemerintah Saudi agar penyelenggaraan haji dan umrah lebih baik.
"Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat lebih akuntabel, transparan, berkualitas dan proaktif dalam menyusun langkah antisipatif dan mengurangi risiko layanan yang mungkin akan timbul," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp87,4 Juta
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Angin Segar untuk Jemaah! Komisi VIII dan Kementerian Haji Mulai Nego Harga Ongkos Naik Haji