Apa Saja Perbedaan Pembuatan Paspor Orang Dewasa dan Anak?

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 01 November 2019
Apa Saja Perbedaan Pembuatan Paspor Orang Dewasa dan Anak?

Persyaratan membuat paspor anak dan orang dewasa berbeda (Foto: Unsplash/Nicole Geri)

Ukuran:
14
Audio:

ANAK-anak juga wajib punya paspor untuk pergi ke luar negeri. Tapi jangan sampai salah dalam membuat paspor untuk anak-anak. Persyaratan membuat paspor orang dewasa dan anak-anak berbeda.

Tenang, cara membuat paspor tidak sulit kok. Hanya saja ada perbedaan pada persyaratan yang harus diajukan. Supaya buat paspor lancar, yuk ketahui perbedaan membuat paspor seperti yang dilansir dari laman Airpaz ini.

Baca juga:

Cara Simpel Supaya Enggak Kelupaan Bawa Paspor

1. Permohonan paspor

Pembuatan dilakukan di kantor imigrasi (Foto: Unsplash/Blake Guidry)

Proses pengajuan permohonan untuk membuat paspor orang dewasa dan anak-anak sama. Buka layanan pembuatan paspor secara daring. Kemudian proses pembuatan dilakukan di kantor imigrasi.

Proses pembuatan dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas kemudian pengambilan foto, sama seperti pembuatan paspor orang dewasa. Namun, saat melakukan permohonan paspor anak harus selalu didampingi orangtua. Karena akan ada sesi wawancara dan orangtua akan ditanya mengenai alasan membuat paspor.

2. Catatan Pengesahan

Paspor anak harus mencantumkan nama orangtua (Foto: Unsplash/Jon Tyson)

Pada tahapan catatan pengesahan ada perbedaan antara pembuatan paspor orang dewasa dan anak-anak. Pada Halaman ke-4 pada paspor yaitu halaman catatan pengesahan (Endorsements) harus ada pencantuman nama kedua orangtua kandung. Sementara paspor orang dewasa tidak memiliki catatan tersebut.

Baca juga:

Meski Sepele, Empat Hal ini Perlu Kamu Persiapkan Saat Melancong

3. Syarat Membuat Paspor Orang Dewasa dan Anak-anak

Jangan lupa bawa dokumen asli (Foto: Unsplash/Annie Spratt)

Syarat membuat membuat paspor orang dewasa dan anak-anak memiliki beberapa perbedaan. Untuk dokumen KTP anak akan akan menggunakan KTP asli kedua orangtua. Kemudian data kartu keluarga harus sama dengan KTP orang dewasa. Dan anak-anak harus memiliki data kartu keluarga yang sesuai dengan KTP kedua orangtua.

Sementara untuk akte kelahiran yang diperlukan sama dalam proses pembuatan paspor anak-anak dan orang dewasa. Kemudian paspor anak juga membutuhkan dokumen akte nikah kedua orangtuanya. Sementara orang dewasa tidak memerlukan akte nikah dalam pembuatan paspor. Kemudian orang dewasa juga memerlukan akte WNI untuk persyaratan pembuatan paspor, sementara anak-anak tidak memerlukannya.

Yang terpenting, syarat membuat paspor anak ialah fotokopi paspor kedua orangtua. Yang difotokopi ialah halaman 2, 3 dan halaman terakhir pada paspor. Jangan lupa juga bawa dokumen asli. Karena nanti kamu harus menunjukkan dokumen asli saat proses administrasi. (ikh)

Baca juga:

Panduan Lengkap Penting Bagi Kamu yang Mau Melancong Ke Luar Negeri

#Traveling #Tips Traveling #Paspor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Desain paspor baru RI yang berwarna merah putih itu diklaim memiliki keunggulan yang terbagi dalam dua aspek, yakni visual dan keamanan.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Travel
Liburan Seru di Luar Negeri, Cobain Airbnb Experiences mulai dari Malaysia hingga Jepang
Dengan Airbnb Experiences, kamu dan keluarga dimudahkan untuk dapat menjelajah dan menjalin kebersamaan lewat perjalanan.
Dwi Astarini - Rabu, 25 Juni 2025
Liburan Seru di Luar Negeri, Cobain Airbnb Experiences mulai dari Malaysia hingga Jepang
Indonesia
WNI Kini Bisa Kunjungi China Tanpa Visa, ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
WNI kini bisa mengunjugi China tanpa visa. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum berkunjung ke sana.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
WNI Kini Bisa Kunjungi China Tanpa Visa, ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Kuliner
Airbnb Kenalkan Layanan Terbaru untuk Pengalaman Menginap yang Lebih Seru
Airbnb Services dan Airbnb Experience merupakan dua layanan terkini yang akan memudahkan kamu dalam mendapatkan pengalaman menginap nan luar biasa.
Dwi Astarini - Senin, 19 Mei 2025
Airbnb Kenalkan Layanan Terbaru untuk Pengalaman Menginap yang Lebih Seru
Travel
Tripadvisor Umumkan 10 Pantai Terbaik Dunia 2025, Salah Satunya Ada di Bali
Daftar ini mencakup enam benua dan 50 negara dengan lebih dari 100 pantai terbaik.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Februari 2025
Tripadvisor Umumkan 10 Pantai Terbaik Dunia 2025, Salah Satunya Ada di Bali
Travel
Airbnb Paparkan Tren Pariwisata Indonesia 2025, Gen Z Senangi Petualangan, Pengalaman Unik, dan Keberlanjutan
Kuala Lumpur dan Bangkok sebagai dua kota internasional yang paling sering dipesan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Februari 2025
Airbnb Paparkan Tren Pariwisata Indonesia 2025, Gen Z Senangi Petualangan, Pengalaman Unik, dan Keberlanjutan
Travel
Liburan Petualangan nan Menantang di Australia Barat
Negara bagian terluas di Benua Australia ini menjanjikan pengalaman petualangan tak tertandingi yang memikat wisatawan.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Februari 2025
Liburan Petualangan nan Menantang di Australia Barat
Travel
Solo Traveling Jadi Ekspresi Self-Love di Hari Valentine, Jepang Destinasi Paling Favorit
Pencarian solo traveling oleh wisatawan Indonesia meningkat hampir 200 persen jika dibandingkan dengan Hari Valentine tahun lalu.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Februari 2025
Solo Traveling Jadi Ekspresi Self-Love di Hari Valentine, Jepang Destinasi Paling Favorit
Indonesia
Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar
Paspor baru tersebut dapat dirilis pada tanggal 17 Agustus 2025 sehingga dapat tingkatkan indeks paspor Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Januari 2025
Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar
Indonesia
Terbit Agustus 2025, Menteri Imipas Pede Paspor Indonesia Makin Kuat
Desain baru paspor Indonesia disesuaikan dengan standar dan rekomendasi ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Terbit Agustus 2025, Menteri Imipas Pede Paspor Indonesia Makin Kuat
Bagikan