Apa Itu Salus Populi Suprema Lex Esto? Bergema di Debat Perdana Pilgub Jakarta 2024


Bakal calon Gubernur dan wail gubernur DKI Jakarta, Dharma-Kun. Foto MerahPutih.com
MerahPutih.com - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 02, Dharma Pongrekun, memicu kontroversi dengan pernyataannya terkait pandemi COVID-19 dalam debat perdana Pilkada Jakarta 2024.
ia dengan lugas menuding bahwa pandemi merupakan bagian dari agenda tersembunyi kekuatan asing yang bertujuan melemahkan kedaulatan negara.
“Saya sangat memahami tentang pandemi ini. Pandemi ini merupakan agenda terselubung dari pihak asing yang berupaya merebut kedaulatan negara kita. Terlihat betapa lemahnya bangsa ini hingga harus tunduk pada aturan-aturan yang ditetapkan,” ujar Dharma saat debat, Minggu (6/10/2024) malam.
Selain menyinggung agenda yang tersisrat itu, Dharma juga mempertanyakan istilah “COVID” dan efektivitas tes PCR, yang digunakan untuk mendeteksi virus secara global.
Baca juga:
“Kenapa namanya COVID? Mengapa tidak Taufik? Bahkan, banyak yang tidak menyadari bahwa PCR yang selama ini digunakan sebenarnya tidak dirancang untuk mendeteksi virus, melainkan hanya untuk mengukur dosis,” lanjutnya.
Usai membeberkan berbagai pandangan seputar COVID, Dharma lantas menekankan pentingnya penerapan prinsip salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Menurutnya, kebijakan terkait pandemi seharusnya lebih berfokus pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Apa itu Salus Populi Suprema Lex Esto?

Prinsip salus populi suprema lex esto pertama kali dikemukakan oleh Marcus Tullius Cicero, seorang filsuf Romawi kuno, dalam karyanya "De Legibus".
Cicero berpendapat bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama, bahkan jika itu berarti mengesampingkan aturan hukum yang berlaku dalam situasi darurat.
Gagasan ini kemudian diadaptasi oleh para pemikir seperti Thomas Hobbes dalam bukunya Leviathan, dan John Locke dalam Second Treatise on Government. Mereka menggunakan prinsip ini untuk menekankan pentingnya keselamatan publik sebagai tujuan tertinggi pemerintah.
Baca juga:
Namun, prinsip ini sering kali menimbulkan dilema etis. Benjamin Straumann dalam bukunya Crisis and Constitutionalism: Roman Political Thought from the Fall of the Republic to the Age of Revolution (2016), menyoroti bagaimana prinsip ini bisa disalahartikan oleh mereka yang berkuasa. Alih-alih berlandaskan hukum, penguasa yang menggunakan prinsip ini kerap kali mengambil keputusan atas dasar kekuatan pribadi mereka.
Prinsip ini juga berkontribusi pada konsep raison d’état atau “alasan negara”, di mana tindakan pemerintah yang mendahulukan kepentingan nasional sering kali melanggar prinsip keadilan.
Teori ini dihidupkan oleh Niccolò Machiavelli dan terus dikembangkan oleh para pemikir seperti Carl Schmitt, yang melihat bahwa pada saat krisis, aturan hukum bisa dikesampingkan untuk kepentingan negara.
Baca juga:
Apa itu Kematian Nokturnal Mendadak? Waspada Ini Biang Keroknya
Pandangan Dharma Pongrekun mengenai COVID-19 yang berpusat pada salus populi suprema lex esto mencerminkan keyakinannya bahwa dalam menghadapi pandemi, keselamatan rakyat harus menjadi tujuan utama, meskipun itu berarti melampaui batasan-batasan yang ada.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Berpesan ke Pramono, Beri Warga Jakarta Hak Tolak Vaksin Tb

Dharma Pongrekun Minta Pramono Anung Lindungi Hak Warga Jakarta Tolak Program Vaksin

Dharma Pongrekun Lakukan Hal Ini Saat Bangun Tidur di Hari Pencoblosan

Kawal Perolehan Suara, Duet Dharma-Kun Kumpul di Pos Kemenangan

Jadwal Paslon Independen Pilkada Jakarta Dharma-Kun Datang Mencoblos di TPS

Nomor TPS Duet Independen Dharma-Kun Berurutan, Sama-Sama di Jaksel

Survei PolMark: Pramono-Rano Unggul dari RK-Suswono, Pilkada Kemungkinan Satu Putaran

Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024, Pendukung Paslon Diminta Hormati Pilihan Lawan

KPU DKI Siapkan Cuplikan Video Warga di Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024

RK Bakal Jabarkan soal Solusi Tata Kota di Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024
