Anugerah Cagar Budaya untuk 7 Bangunan di Bandung, Layak Dikunjungi


Pemkot Bandung mengapresiasi pemilik dan pengelola bangunan tua. (Unsplash/uji kanggo gumilang)
KOTA Bandung tak hanya melulu tentang wisata belanja dan kulinernya saja. Bangunan-bangunan tua nan klasik masih megah berdiri, seolah menantang waktu. Tentunya kuncinya adalah kepedulian pemiliknya
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melihat itu sebagai bentuk kekayaan yang harus diapresiasi. Makanya kemudian hadir Anugerah Cagar Budaya kepada tujuh bangunan yang saat ini masih kokoh yang memberikan ciri khas Kota Bandung.
Baca Juga:
Arsip Bersejarah Lasem Diajukan sebagai Memori Kolektif Bangsa

Anugerah Cagar Budaya adalah bentuk insentif atas prakarsa dan kreativitas para pemilik dan atau pengelola bangunan cagar budaya. Para pemilik bangunan itu dianggap turut memelihara dan mengembangkan citra Kota Bandung yang prestisius.
Inisiatif pemilik dan atau pengelola turut serta memperkokoh jati diri Kota Bandung secara visual, sehingga menjadi bagian dari para penanda budaya kota ini.
Berikut tujuh bangunan cagar budaya tersebut yaitu:
1. Biarawati Ursulin Indonesia, Jalan Supratman No. 1 Bandung
2. Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Jemaat Maranatha Bandung, Jalan Taman Cibeunying Utara No. 2 Bandung
3. Perusahaan Gas Negara Kantor Area Bandung, Jalan Serang No. 7 Bandung
4. Keluarga Kartidjo, Jalan Lombok No. 4 Bandung
5. Keluarga Besar Wangsasutikna, Jalan Dr. Rum No. 7 Bandung
6. Sekolah Luar Biasa Negeri Cicendo Kota Bandung, Jalan Cicendo No. 2 Bandung
7. Keluarga Ebo Rusli , Jalan Gempol No. 1 Bandung.
"Ini sebagai bentuk apresiasi dari Pemkot Bandung kepada kelompok, individu, institusi hingga dunia pendidikan atas komitmen mereka bersama untuk melestarikan bangunan cagar budaya," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna pada acara Anugerah Cagar Budaya Tahun 2023, di Hotel Preanger, Senin (4/12).
Ia menerangkan, pelestarian bangunan cagar budaya merupakan bagian penting dari pengelolaan tempat-tempat bersejarah.
"Tentunya gedung cagar budaya menjadi suatu warisan. Ada nilai arsitektur, intelektualitas peradaban, karena bisa dibayangkan tahun berapa saat itu didirikan hingga saat ini masih bertahan," ungkapnya.
Baca Juga:

Upaya ini, lanjut Ema, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Keterlibatan dan kesukarelaan masyarakat begitu penting, karena bersentuhan dengan warisan budaya tersebut.
"Ini harus dipertahankan, menjadi ciri yang kuat kota ini. Contoh misalnya Gedung Sate, Gedung Merdeka, Gedung Balai Kota, ada juga Gedung Isola. Ini menjadi buruan para fotografer menjadikan objek," ungkapnya.
Saat ini, Ema mengungkapkan, akan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
"Saat ini dengan DPRD merevisi beberapa hal. Tentunya menyesuaikan kondisi dan kekinian," tuturnya.
Ia mengatakan, insentif lain yang diberikan pemerintah adalah berupa pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
"Wajar apabila setiap tahun Pemkot Bandung memberikan apresiasi, salah satunya pengurangan nilai pajak Bumi Bangunan. Mungkin ke depannya bisa dipikirkan lagi bagi mereka yang saat ini berperan untuk melestarikan, harus terakomidir dalam regulasi," bebernya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Arif Syaifudin mengungkapkan, Pemkot Bandung menyampaikan Anugerah Cagar Budaya setiap tahun.
"Anugerah ini juga merupakan upaya menggaungkan semangat pelestarian agar menjadi inspirasi bagi masyarakat secara lebih luas," tuturnya.
Arif menyampaikan, saat ini sudah diselenggarakan ke-6 pada perhelatan Anugerah Cagar Budaya sejak tahun 2016.
"Kegiatan ini ke- 6 sejak tahun 2016. Terdapat 44 pemilik atau pengelola cagar budaya," ungkapnya.
Adapun insentif yang diberikan pemerintah adalah berupa pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan besaran 70 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan A. sekitar 60 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan B. Sekitar 50 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan C. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Menikmati Sanggar Wayang Golek Gending Pusaka Putra Kota Bandung
Bagikan
Berita Terkait
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Serba-serbi Gunung Tambora, Pesona Jantung Konservasi Alam Khas Indonesia Timur

Korea Utara Buka Resor Pantai Baru demi Cuan di Tengah Sanksi Ketat

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Menelusuri Jakarta Premium Outlets, Ruang Belanja Baru yang Mengusung Keberlanjutan dan Inklusi

Gubernur Jabar KDM Minta Teras Cihampelas Dibongkar, ini nih Sejarah Pembangunannya

Kabar Gembira! Semua Motor Yamaha Gratis Masuk Ancol pada 4-6 Juli 2025
