Antisipasi Praperadilan Kasus Mirna, Polisi Kuatkan Alat Bukti


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dalam pengungkapan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tercatat, penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan sebanyak dua kali, yaitu di hari Selasa (26/1) dan Jumat (29/1) lalu, sebelum penetapan Jessica Kumala Wongso (27) menjadi tersangka di balik kematian Wayan Mirna Salihin (27).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombea (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, koordinasi penyidik terhadap Kejaksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang bertujuan mengantisipasi bila tersangka melakukan prapradilan.
"Kalau kami sudah sampai ke proses penyidikan, kami harus antisipasi praperadilan di kasus mana pun. Makanya penyidik harus memperkuat alat bukti," uja Iqbal di Jakarta, Minggu (31/1).
Masih kata Iqbal, koordinasi terkait alat bukti yang dimiliki penyidik ini tidak hanya diperuntukkan dalam proses penetapan dan penahanan seseorang menjadi tersangka (Jessica). Bahkan, alat bukti bukan hanya dalam proses penetapan dan penahanan saja. Namun, dalam proses pemberkasan perkara, polisi juga memperkuat itu sambil koordinasi dengan Kejati DKI.
Seperti diketahui, Jessica telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik usai melakukan gelar perkara pada Jumat (29/1) pukul 23.00 WIB. Oleh sebab itu, Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square, pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wayan Mirna Salimin (27) meninggal usai menyeruput es kopi vietnam di Cafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (6/1). Sebelum tewas, Mirna sempat dilarikan ke klinik yang berada di dalam mal tersebut dan pada akhirnya harus menghembuskan nafas terakhirnya saat dibawa ke RS Abdi Waluyo. Kepada polisi, saksi mengatakan, Mirna sempat mengalami kejang-kejang dan mulut berbusa setelah menenggak kopi tersebut. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
