Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 2 di Jakarta, PTM Tetap 100 Persen


Siswa mengikuti PTM terbatas di salah satu sekolah di Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Aturan dalam Kepgub tersebut berlaku selama tujuh hari hingga 31 Januari 2022.
Dalam Kepgub tersebut, Anies menerapkan PTM terbatas atau masih tetap sama berkapasitas 100 persen dan pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang panduan pembelajaran saat pandemi COVID-19.
Baca Juga
Sesuai SKB empat menteri itu disebutkan satuan pendidikan yang berada di PPKM level satu atau dua, maka PTM dilaksanakan setiap hari, peserta didik 100 persen dari kapasitas, dan enam jam pelajaran per hari.
Syaratnya, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen. Sedangkan capaian vaksinasi di DKI Jakarta sudah di atas 90 persen dan lansia di atas 70 persen.
Selain soal PTM, dalam Kepgub 59 tahun 2022 tersebut juga mengatur kegiatan masyarakat lain yang ketentuannya juga masih tetap sama dengan ketentuan Kepgub 47 tahun 2022 soal PPKM level dua.
Dalam ketentuan PPKM tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya karena masih berada pada level yang sama.
Kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO). Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Baca Juga
Partai Besutan Yusril Sowan ke Rumah Anies, Bahas Pilpres 2024?
Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.
Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.
Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.
Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen dan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. (Knu)
Baca Juga
Tidak Ada Nama Anies, Berikut Tiga Nama Capres Pilihan Warga NU Versi CSIIS
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
