Anies Sebut Calon Pendampingnya di Pilpres akan Diumumkan Saat Koalisi Terbentuk

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 23 Februari 2023
Anies Sebut Calon Pendampingnya di Pilpres akan Diumumkan Saat Koalisi Terbentuk

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kiri) di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pembahasan terkait calon wakil presiden yang akan dipasangkan dengannya masih berlangsung di tengah fase penyusunan konsolidasi koalisi saat ini.

Hal tersebut disampaikan usai dirinya resmi diusung sebagai bakal calon presiden (bacapres) pada Pilpres 2024 oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga:

Anies Sebut Dukungan PKS Merupakan Amanat Besar untuk Memenangkan Pilpres 2024

"Pembicaraan tentang pasangan memang masih terus berlangsung, dan pada fase ini adalah fase penyusunan konsolidasi koalisi. Nanti sesudah koalisinya selesai kita akan bersama-sama membahas mengenai siapa pasangannya," kata Anies.

Ketika ditanyakan terkait potensi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pasangannya dalam Pilpres 2024, Anies kembali menegaskan bahwa saat ini masih berjalan proses konsolidasi Koalisi Perubahan.

"Pokoknya sekarang kita berjalan dulu dan konsolidasi untuk koalisi. Sambil berjalan untuk mencari namanya," ujarnya.

Sementara itu, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan bahwa pembicaraan terkait bakal calon wakil presiden akan dilakukan pembahasan bersama Partai NasDem dan Partai Demokrat yang tergabung dengan Koalisi Perubahan.

Secara khusus, ia menyebut pembicaraan soal bakal calon wakil presiden akan secara khusus dibicarakan dengan Anies Baswedan terkait preferensi kecocokan dirinya akan dipasangkan dengan siapa. Termasuk, lanjut dia, dengan menilik berdasarkan sejumlah hasil survei.

Baca Juga:

PKS Minta Kadernya Perkenalkan Anies hingga Pelosok sebagai Bakal Capres

"Sesuai dengan pembicaraan di tim kecil masing-masing partai, dari PKS, NasDem, dan Demokrat kita akan bicarakan secara khusus dengan capresnya sendiri dengan siapa beliau akan ber-'chemistry', dengan siapa beliau akan bisa menuju kemenangan," katanya.

Sementara PKS sendiri, ujarnya, akan menyerahkan pembahasan terkait nama bakal calon presiden yang potensial yang dipasangkan dengan Anies Baswedan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS.

"Majelis Syura ini mengamanahkan kepada DPTP (Dewan Pimpinan Tingkat Pusat) untuk melakukan pembahasan," katanya.

Sebelumnya, Sabtu (28/1), Juru Bicara Tim Anies Baswedan, Sudirman Said, mengatakan Koalisi Perubahan yang terdiri atas Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS menyerahkan sepenuhnya nama calon wakil presiden kepada Anies Baswedan untuk mendampinginya pada Pemilu 2024.

"Ini semua merupakan dinamika yang patut disyukuri," kata Sudirman Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. (*)

Baca Juga:

PKS Deklarasikan Anies Baswedan sebagai Bacapres 2024

#Anies Baswedan #Capres 2024 #Pemilu #Pemilu 2024 #Pilpres #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Bagikan