Anies Minta Polisi Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 17 November 2019
 Anies Minta Polisi Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: merahputih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku belum mengetahui maraknya penyerangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal pada warga Jakarta Barat(Jakbar) dengan menggunakan air keras.

Bulan ini saja tercatat dalam laporan aparat kepolisian terdapat tiga kasus penyiraman yang membuat sembilan orang terluka dan harus dibawa ke Rumah Sakit.

Baca Juga:

12 Jabatan Tinggi Kosong, Pemprov DKI Buka Lelang Jabatan

"Kapan? Pelaku sudah ditangkap?" Anies balik bertanya saat dimintai komentarnya terakait kasus ini Minggu (17/11).

Anies desak polisi tuntaskan kasus penyiraman air keras di Jakarta Barat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: MP/Asropih

Meski begitu, Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini berharap apara kepolisian memberi sanksi setimpal kepada para pelaku karena selain sudah memakan korban, pelaku juga juga sudah membuat rasa tidak aman kepada warga.

Ia juga mendorong polisi untuk menuntaskan perkara penyiraman air keras ini, agar kasus serupa tak terulang kembali.

"Proses hukum saja apalagi kalau menimbulkan perasaan tidak aman dan kita harap semua bisa dituntaskan dengan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran mereka," tegas Anies.

Hingga sampai saat ini kepolisian Polda Metro baru meringkus satu pelaku berinisial FY (29) sebagai pelaku penyiraman air keras di Jakbar.

Orang nomor satu di Jakarta ini pun meyakini pihak keamanan bakal bekerja profesional menuntaskan perkara tersebut.

Anies juga tak lupa mengimbau masyarakat melapor ke aparat penegak hukum bila melihat gerak gerik mencurigakan.

"Laporkan bila ada tanda2 yang mencurigakan laporkan pada petugas," pintanya.

Seperti diketahui, kasus penyiraman air keras sudah terjadi tiga kali secara beruntun di Kawasan Jakarta Barat. Kejadian pertama terjadi pada 5 November 2019 korbannya dua orang kejadian ini terjadi di kawasan Kebon Jeruk.

Baca Juga:

Anak STM 'Gadungan' Terduga Pelaku Rusuh di DPR Segera Disidangkan

Selang tiga hari kasus itu kembali terulang yakni pada 8 November 2019 terjadi di Jalan Taman Aries Kembangan Jakarta Barat. Korbannya seorang wanita paruh baya yang belakangan diketahui berprofesi sebagai tukang sayur.

Teranyar kejadian yang sama kembali berulang pada 15 November 2019 di jalan Mawar Serengseng Jakarta Barat. Korannya enam orang.(Asp)

Baca Juga:

Gunakan JPO dan Trotoar Pengguna Skuter Bakal Didenda Rp500 Ribu

#Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras #Anies Baswedan #Gubernur DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Pramono Ungkap RW Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, Tapi Masih Tersisa 211 Titik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap jumlah RW kumuh di Jakarta turun 52,58% sejak 2017. Masih ada 211 RW kumuh yang jadi fokus penanganan Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Pramono Ungkap RW Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, Tapi Masih Tersisa 211 Titik
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Bagikan