Gunakan JPO dan Trotoar Pengguna Skuter Bakal Didenda Rp500 Ribu

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 15 November 2019
 Gunakan JPO dan Trotoar Pengguna Skuter Bakal Didenda Rp500 Ribu

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi denda Rp500 ribu kepada pengguna skuter bila bermain di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Aturan itu berdasarkan Undang - undang Lalulintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Namun aturan ini hanya akan berlaku apabiala Dishub DKI sudah menuntaskan regulasi penggunaan skuter.

Baca Juga:

Grab Patuhi Perintah Pemprov DKI, Skuter Listrik Tak Lagi Lintasi JPO dan Trotoar

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, regulasi itu ditarget akan tuntas pada Desember 2019 ini. Saat ini Dishub hanya sebatas melakukan cara prefentif untuk melakukan penertiban penggunaan skuter.

Pengguna skuter listrik akan didenda jika nekat lewati trotoar dan JPO
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10) Antara

"Kita mengacu ke UU 22/2009 pasal 284 di sana menyebutkan bahwa pengendara kendaran bermotor yang mengabadikan keselamatan pejalan kaki. otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan. dan denda maksimal Rp500 ribu," ujar Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Syafrin menerangkan, penggunaan otopet listrik saat ini hanya diperkenankan di dalam kawasan tertentu saja seperti di dalam area Glora Bung Karno (GBK) tanpa harus keluar kawasan yang telah ditentukan.

Namun apabila menggunakan transportasi bebas emisi itu di luar kawasan yang telah ditentukan maka pengguna skuter wajib menggunakan jalur sepeda.

Baca Juga:

Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pengguna Skuter Tak Berani Naik JPO Siang Hari

Sedangkan untuk kawasan yang saat ini belum ada jalur sepeda seperti di kawasan Sabang Jakarta Pusat, lanjut Syafrin pihaknya meminta agar pengelola penyewaan skuter listrik dalam hal ini Grab untuk memberhentikan operasional skuter di kawasan ini sambil menunggu pihaknya tuntas menggodok regulasi soal skuter ini.

"Kami sudah sampaikan kepada operator dilarang e skuter operasi di trotoar, JPO. Jika ada jalur sepeda silahkan. sebatas itu tuang gerak e skuter tadi," tutupnya.(Asp)

Baca Juga:

DPR Minta Polda Metro Jaya Tertibkan Pengguna Grab Skuter

#Dinas Perhubungan #Skuter Matic #Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) #Bulan Tertib Trotoar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akhir Polemik Viral 2 JPO 'Love-Hate Relationship' Rasuna Said, Milik Pemprov DKI Dibongkar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan membongkar JPO lama di Kuningan yang viral sebagai ‘Love-Hate Relationship’. JPO baru integrasi LRT akan dipertahankan dan diperbaiki.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Akhir Polemik Viral 2 JPO 'Love-Hate Relationship' Rasuna Said, Milik Pemprov DKI Dibongkar
Indonesia
Dua JPO Rasuna Said Disorot Warga, Pemprov DKI Beri Penjelasan
Dinas Bina Marga DKI Jakarta menjelaskan kedua JPO tersebut memang berada di lokasi yang berdekatan, tetapi tidak saling terhubung.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Dua JPO Rasuna Said Disorot Warga, Pemprov DKI Beri Penjelasan
Indonesia
JPO Tendean Diganti Pelican Crossing Sementara, Sudah Bisa Digunakan Pejalan Kaki
JPO Tendean diganti pelican crossing untuk sementara. Kini, fasilitas tersebut sudah bisa digunakan pejalan kaki.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
JPO Tendean Diganti Pelican Crossing Sementara, Sudah Bisa Digunakan Pejalan Kaki
Indonesia
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Gubernur Pramono Anung meminta agar proses pembangunan dilakukan secepatnya.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Indonesia
JPO Tendean Dibongkar, Pramono Usulkan Zebra Cross Sementara untuk Pejalan Kaki
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyiapkan zebra cross sementara di JPO Tendean.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
JPO Tendean Dibongkar, Pramono Usulkan Zebra Cross Sementara untuk Pejalan Kaki
Indonesia
Pramono Murka 2 JPO Jakarta Ditabrak Truk, Instruksikan Cabut Lisensi Sopir Kedapatan Main HP
Gubernur DKI Pramono Anung instruksikan Dishub cabut lisensi sopir truk yang main HP hingga menabrak JPO di Jakarta. Perusahaan angkutan juga terancam teguran.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Pramono Murka 2 JPO Jakarta Ditabrak Truk, Instruksikan Cabut Lisensi Sopir Kedapatan Main HP
Indonesia
Perbaikan JPO Kapten Tendean, Pemprov DKI Rapat Pekan Depan
Perbaikan tak mungkin memakai biaya APBD 2026 yang sidah berjalan.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Perbaikan JPO Kapten Tendean, Pemprov DKI Rapat Pekan Depan
Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Pramono Cari Dana CSR Buat Perbaiki JPO Tendean Jakarta Ditabrak Truk
Opsi yang dipertimbangkan ialah menggunakan dana corporate social responsibility (CSR), koefisien lantai bangunan (KLB), hingga APBD Perubahan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Pramono Cari Dana CSR Buat Perbaiki JPO Tendean Jakarta Ditabrak Truk
Indonesia
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Robohnya JPO Tendean menjadi alarm keras bagi Pemprov DKI. DPRD DKI pun meminta adanya pengawasan ketat jam operasional.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Bagikan