Gunakan JPO dan Trotoar Pengguna Skuter Bakal Didenda Rp500 Ribu


Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi denda Rp500 ribu kepada pengguna skuter bila bermain di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Aturan itu berdasarkan Undang - undang Lalulintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Namun aturan ini hanya akan berlaku apabiala Dishub DKI sudah menuntaskan regulasi penggunaan skuter.
Baca Juga:
Grab Patuhi Perintah Pemprov DKI, Skuter Listrik Tak Lagi Lintasi JPO dan Trotoar
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, regulasi itu ditarget akan tuntas pada Desember 2019 ini. Saat ini Dishub hanya sebatas melakukan cara prefentif untuk melakukan penertiban penggunaan skuter.

"Kita mengacu ke UU 22/2009 pasal 284 di sana menyebutkan bahwa pengendara kendaran bermotor yang mengabadikan keselamatan pejalan kaki. otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan. dan denda maksimal Rp500 ribu," ujar Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Syafrin menerangkan, penggunaan otopet listrik saat ini hanya diperkenankan di dalam kawasan tertentu saja seperti di dalam area Glora Bung Karno (GBK) tanpa harus keluar kawasan yang telah ditentukan.
Namun apabila menggunakan transportasi bebas emisi itu di luar kawasan yang telah ditentukan maka pengguna skuter wajib menggunakan jalur sepeda.
Baca Juga:
Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pengguna Skuter Tak Berani Naik JPO Siang Hari
Sedangkan untuk kawasan yang saat ini belum ada jalur sepeda seperti di kawasan Sabang Jakarta Pusat, lanjut Syafrin pihaknya meminta agar pengelola penyewaan skuter listrik dalam hal ini Grab untuk memberhentikan operasional skuter di kawasan ini sambil menunggu pihaknya tuntas menggodok regulasi soal skuter ini.
"Kami sudah sampaikan kepada operator dilarang e skuter operasi di trotoar, JPO. Jika ada jalur sepeda silahkan. sebatas itu tuang gerak e skuter tadi," tutupnya.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Masalah Lompat Pagar Masih Berlanjut, Stasiun Cikini Bakal Dibangun JPO

Trotoar Difungsikan untuk Bantu Memecah Kemacetan TB Simatupang, Petugas Gabungan Turun Mengatur Lalu Lintas

Pramono Pertimbangkan Usulan untuk Bangun JPO di Stasiun Cikini, Terdekat Memperbanyak Pintu Masuk

Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons

Kemacetan Parah Kerap Terjadi di Jalan TB Simatupang, Dishub DKI Beri Penjelasan

Rute Transjabodetabek Blok M-Bogor Salah Satu yang Paling Diminati, Budaya Serobot Jadi Sorotan

Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Otista Imbas Revitalisasi JPO

Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Pemprov Tutup JPO tak Layak dan Membahayakan

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan

Dorong Transaksi Cashless, DPRD DKI Minta Dishub Rekrut Jukir yang Mampu Operasikan Perangkat Digital
