MERAHPUTIH.COM - MASYARAKAT menyoroti keberadaan dua jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berdekatan di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dinas Bina Marga DKI Jakarta menjelaskan kedua JPO tersebut memang berada di lokasi yang berdekatan, tetapi tidak saling terhubung karena dibangun pada waktu yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda. JPO pertama merupakan JPO eksisting milik Pemerintah DKI yang telah lebih dahulu dibangun dan berfungsi sebagai fasilitas penyeberangan bagi masyarakat umum.
Sementara itu, JPO kedua merupakan JPO integrasi yang dibangun kemudian oleh pihak LRT Jabodebek sebagai bagian dari fasilitas integrasi antarmoda yang menghubungkan Stasiun LRT Jabodebek dengan Halte TransJakarta.
Sebelum Halte Transjakarta dipindahkan ke bawah Stasiun Terintegrasi LRT Jabodebek, JPO eksisting juga pernah menjadi akses langsung menuju halte Transjakarta. Namun, setelah halte dipindahkan dan diintegrasikan dengan Stasiun LRT Jabodebek, akses menuju halte tidak lagi melalui JPO eksisting, tapi melalui JPO integrasi yang dibangun pihak LRT Jabodebek.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Siti Dinarwenny menjelaskan JPO integrasi tidak hanya dapat dimanfaatkan pengguna LRT Jabodebek dan TransJakarta untuk berpindah moda, tetapi juga dapat digunakan masyarakat umum sebagai sarana penyeberangan jalan.
Baca juga:
JPO Tendean Diganti Pelican Crossing Sementara, Sudah Bisa Digunakan Pejalan Kaki
"Fasilitas ini telah dilengkapi lift untuk memudahkan akses masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta pengguna lainnya yang membutuhkan kemudahan akses," ujar Dinar.
Terkait dengan adanya usul untuk menghubungkan kedua JPO tersebut, Dinas Bina Marga menyampaikan rencana tersebut memerlukan kajian teknis dari pihak LRT Jabodebek sebagai pemilik dan pengelola JPO integrasi. Namun, berdasarkan kondisi eksisting, terdapat kendala teknis yang membuat penyambungan kedua JPO belum memungkinkan untuk dilakukan.
Kedua JPO memiliki perbedaan elevasi lantai sekitar 75 sentimeter, sedangkan jarak horizontal antarkedua struktur hanya sekitar 60 sentimeter. Kondisi tersebut tidak memungkinkan untuk membangun tangga maupun ramp yang memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta standar aksesibilitas bagi pengguna.
Meski kedua JPO tidak terhubung secara fisik, masyarakat tetap memiliki pilihan untuk menggunakan kedua JPO tersebut sebagai fasilitas penyeberangan sesuai titik akses yang dibutuhkan. Jarak antarakses turun kedua JPO juga relatif dekat, yakni sekitar 50 meter sehingga masyarakat masih dapat memilih fasilitas penyeberangan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Dinas Bina Marga DKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas penyeberangan sesuai fungsi dan peruntukannya serta senantiasa mengutamakan keselamatan dalam beraktivitas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia dan selalu mengutamakan keselamatan saat beraktivitas," pungkasnya.(Asp)
Baca juga:
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB

