Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anies Jelaskan Alasan Sigit Widjatmoko Tak Diangkat Jadi Kadishub DKI Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 08 Juli 2019
Anies Jelaskan Alasan Sigit Widjatmoko Tak Diangkat Jadi Kadishub DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melantik 16 Pejabat Eselon 2 Pemprov DKI yang lolos seleksi lelang jabatan. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik 16 Eselon II dan Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov DKI. Salah satunya yang dilantik adalah Syafrin Liputo, mantan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI.

Jabatan Kadishub DKI kosong dari September 2018 lalu setelah ditinggal Andri Yansyah yang dimutasi menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans). Selama kekosongan jabatan itu, Kadishub diisi Plt Sigit Widjatmoko hingga awal Juli 2019.

BACA JUGA: Pesan Anies untuk 16 Pemenang Lelang Jabatan Eselon 2 DKI

Kini, Sigit telah menjabat sebagai plt selama hampir satu tahun sejak September 2018. Saat pelantikan hari ini, jabatan Sigit kembali menjadi Wakil Kadishub DKI.

Anies menjelaskan alasan dirinya tidak memilih Sigit menjadi Kadishub. Menurut dia, jabatan plt tidak menjamin akan otomatis diangkat menjadi kepala dinas.

"Ketika mereka mengikuti proses seleksi maka track record mereka di review. Dan track record itu salah satunya adalah pelaksanaan program. Jadi, jabatan plt bukan satu-satunya alat ukur," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Gubernur Anies Baswedan melantik 16 Pejabat Eselon 2 Pemprov DKI yang lolos seleksi lelang jabatan. (MP/Asropih)

Syafrin yang sekarang menjabat sebagai Kadishub sebenarnya bukan orang baru di lingkup Dinas Perhubungan. Anies sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub sampai tahun 2016.

Pada 2017, Syafrin bertugas Di dirjen Perhubungan Darat. Kemudian, Januari 2019 lalu ia menjabat di Balai Pengelola Transportasi Darat NTT, sebelum akhirnya mengikuti proses lelang dan terpilih menjadi Kadishub DKI.

"Ini tentu saya sudah melalui proses seleksi. DKI, membuka ruang secara nasional untuk masuk. Saya mendaftar, dan alhamdulliah bisa diberi amanah oleh Pak Gubernur (Anies)," kata Syafrin.

BACA JUGA: Banyak Keganjilan, Anies Diminta Tinjau Ulang Lelang Jabatan

Syafrin pun menjelaskan alasan mengapa dirinya mengikuti proses lelang tersebut. Ia merasa tertantang untuk melakukan penataan transportasi di DKI.

"Saya melihat bahwa penataan transportasi di Jakarta adalah tantangan. Kebetulan saya pernah mengalami dinas perhubungan di DKI, sehingga visi-misi Pak Gubenrur untuk untuk menuntaskan kemacetan paling tidak bisa kita minimalisir," tutup Syafrin. (Asp)

#Pemprov DKI #Dishub DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000 mulai 1 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Berita Foto
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bus Transjakarta memasuki Halte TB Simatupang kawasan Cilantak, Jakart Selatan, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Pemerintah menetapkan besaran alokasi dana khusus guna memastikan proses renovasi total berjalan sesuai standar keamanan gedung
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Indonesia
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 21 kantong parkir di sekitar Bundaran HI untuk mendukung malam puncak HUT ke-499 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Indonesia
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan penyesuaian rute Transjakarta saat malam puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Indonesia
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Dishub DKI menghapus denda kendaraan yang diderek akibat parkir liar. Pemilik hanya perlu membuat surat pernyataan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Bagikan