Anies Baswedan Ungkap 5 Kriteria Cawapresnya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Februari 2023
Anies Baswedan Ungkap 5 Kriteria Cawapresnya

Bakal Calon Presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan (tengah). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Perubahan yang digagas Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih tahap memastikan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (14/2).

Baca Juga

Elektabilitas Anies Turun Disalip Prabowo, Ganjar di Posisi Teratas

"Sebenarnya kami dalam fase memastikan bahwa persyaratan itu terpenuhi, karena tanpa persyaratan 20 persen terpenuhi saya rasa siapa pun juga akan berpikir 2-3 kali untuk ikut dalam pasangan. Karena belum ada, tapi insyaAllah tidak lama akan tuntas," ujar Anies.

Meski belum memiliki kursi di parlemen, Partai Ummat telah menyatakan mendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Anies mengungkapkan lima kriteria cawapres yang diinginkannya. Pertama, teknokrat dengan arah dan kerja yang berkontribusi signifikan pada pemenangan Pilpres 2024.

Baca Juga

Anies Bakal Sambangi Partai Ummat Jelang Pemilu 2024

Kedua, kata Anies, sosok tersebut bisa memperkuat barisan Koalisi Perubahan. Ketiga, sosok yang bisa membantu menjalankan pemerintahan dengan efektif.

Kemudian kriteria keempat memiliki garis perubahan yang sama-sama menawarkan perubahan. Dan terakhir, memiliki chemistry dan kerja bersama yang solid.

"Jadi lima ini, dan kami belum tahu, dan saya juga belum tahu bagaimana nantinya, tetapi doakan bisa berjalan dengan baik tentu akan mendengar semua dan harapan dari Pak Ketum," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Persoalan Utang Piutang Anies ke Sandi Bukti Biaya Politik Besar

#Partai Ummat #Anies Baswedan #Partai Politik #Capres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan