Merahputih.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keputusan Presiden Jokowi yang mengangkat dua anggota eks tim mawar, Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan (Kementan) melalui Keputusan Presiden Nomor (Keppres) 166 Tahun 2020.
"Kebijakan ini menguatkan keyakinan kami bahwa Pemerintahan Joko Widodo sedang keluar jalur dari agenda reformasi dan mengenyampingan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam membuat keputusan," ujar Badan Pekerja KontraS Fatia Maulidiyanti di Jakarta, Minggu (27/9).
Fatia menceritakan, Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks tim mawar yang ketika itu berpangkat kapten melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis di era orde baru.
Baca Juga:
Rapat dengan Komisi I, Prabowo Tegaskan Pertahanan Indonesia Bermasalah
Atas tindakannya itu, melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta, Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan. Namun, dalam Putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim. Sehingga keduanya, masih menjabat aktif sebagai anggota militer.
Bergabungnya kedua anggota eks tim mawar tersebut, ditambah Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan, lanjut Fatia, menunjukkan tidak berjalannya mekanisme vetting dalam tubuh Pemerintahan Jokowi dan menambah daftar panjang saat ini lembaga-lembaga negara diisi oleh orang-orang yang memiliki masalah dalam pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.
"Selain berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia (impunitas), hal tersebut juga dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM," jelasnya.
Adapun peristiwa ini juga akan mempersulit upaya perbaikan hukum di Indonesia, seperti ratifikasi International Convention for The Protection of All Persons from Enforced Dissapearance (Konvensi Anti Penghilangan Paksa) yang akan menyulitkan secara politik dengan bergabungnya aktor-aktor peristiwa penghilangan paksa di Indonesia dalam tubuh Pemerintahan.
"Kami mendesak kepada Presiden Jokowi mencabut Keppres pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan, tidak terkecuali juga terhadap pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan," paparnya. (Asp)
Baca Juga:
Begini Serangan Siber Sepanjang 2020 di Indonesia