Anggota DPR Dilarang Ngartis Jadi Polemik

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 28 Januari 2015
Anggota DPR Dilarang Ngartis Jadi Polemik

Rancangan Kode Etik Tata Tertib Anggota DPR (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Nasional - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon yang beragendakan Pengesahan Peraturan DPR mengenai Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (27/1) ditunda. Penundaan dilakukan karena setelah Ketua MKD Surahman melaporkan jalannya pembahasan Kode Etik dan Tata Beracara MKD, sejumlah anggota meminta beberapa materi dalam Kode Etik tersebut perlu dikaji lagi.

Salah satu klausul yang menjadi polemik dalam draf Kode Etik tentang Bagian Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan. Keterangan dari bagian itu tertuang dalam Pasal 12 ayat (2). Isinya anggota dewan dilarang terlibat dalam iklan, sinetron dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota. Beberapa anggota dewan meminta agar ayat ini perlu penjelasan lebih lanjut, berarti yang tidak merendahkan wibawa dan martabat anggota, boleh dilakukan.

Seperti diketahui keanggotaan DPR periode 2014-2019 beberapa di antaranya yang berlatar belakang artis seperti Anang Hermansyah (Fraksi PAN), Jamal Mirdad (Fraksi Partai Gerindra), Lucky Hakim (Fraksi PAN), Eko Hendro Purnomo (Fraksi PAN), Primus Yustisio (Fraksi PAN), Rissa Mariska (PDIP), Arzetti Bilbibina (PKB), Desy Ratnasari (PAN), dan Venna Melinda (Demokrat). Beberapa anggota dewan masih aktif membintangi serial sinetron, program TV, dan iklan.

Aturan kode etik anggota DPR ini juga melarang merangkap profesi advokat, konsultan, notaris dan pejabat struktural lembaga pendidikan yang terkait dengan tugas kedewanan. (Bro)

#Politisi Artis #Anggota DPR #Kode Etik
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
Dampak bencana tidak hanya menyebabkan kerusakan rumah, tetapi juga membuat sebagian warga kehilangan tanah dan sumber penghidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Bagikan