Anggota DPR Dilarang Ngartis Jadi Polemik


Rancangan Kode Etik Tata Tertib Anggota DPR (Foto: Istimewa)
MerahPutih, Nasional - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon yang beragendakan Pengesahan Peraturan DPR mengenai Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (27/1) ditunda. Penundaan dilakukan karena setelah Ketua MKD Surahman melaporkan jalannya pembahasan Kode Etik dan Tata Beracara MKD, sejumlah anggota meminta beberapa materi dalam Kode Etik tersebut perlu dikaji lagi.
Salah satu klausul yang menjadi polemik dalam draf Kode Etik tentang Bagian Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan. Keterangan dari bagian itu tertuang dalam Pasal 12 ayat (2). Isinya anggota dewan dilarang terlibat dalam iklan, sinetron dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota. Beberapa anggota dewan meminta agar ayat ini perlu penjelasan lebih lanjut, berarti yang tidak merendahkan wibawa dan martabat anggota, boleh dilakukan.
Seperti diketahui keanggotaan DPR periode 2014-2019 beberapa di antaranya yang berlatar belakang artis seperti Anang Hermansyah (Fraksi PAN), Jamal Mirdad (Fraksi Partai Gerindra), Lucky Hakim (Fraksi PAN), Eko Hendro Purnomo (Fraksi PAN), Primus Yustisio (Fraksi PAN), Rissa Mariska (PDIP), Arzetti Bilbibina (PKB), Desy Ratnasari (PAN), dan Venna Melinda (Demokrat). Beberapa anggota dewan masih aktif membintangi serial sinetron, program TV, dan iklan.
Aturan kode etik anggota DPR ini juga melarang merangkap profesi advokat, konsultan, notaris dan pejabat struktural lembaga pendidikan yang terkait dengan tugas kedewanan. (Bro)
Bagikan
Berita Terkait
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
