Anggaran KPK Stabil Meski Struktur Membengkak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 November 2020
Anggaran KPK Stabil Meski Struktur Membengkak

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2021 dipastikan tidak berubah. Padahal, ada penambahan sejumlah pos jabatan berdasarkan Peraturan KPK RI Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

"Anggaran KPK untuk 2021 sudah disetujui Rp1,3 triliun, itu masih dengan struktur organisasi yang lama dengan jumlah pegawai yang sama dan dengan perubahan struktur ini masih tetap Rp1,3 triliun karena pegawai tidak nambah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (19/11).

Baca Juga

ICW: KPK Era Firli Bahuri Sejak Awal Tak Mau Ringkus Harun Masiku

Perkom No 7 tahun 2020 tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan menjadikan struktur organisasi KPK membesar dengan menambah dua kedeputian yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi; beberapa direktorat, staf khusus serta Inspektorat sehingga totalnya ada sekitar 19 jabatan baru.

"Dengan asumsi pegawai tidak bertambah, hanya ada pergeseran dari Direktorat Pengaduan Masyarakat di Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) menjadi ke kedeputian Informasi dan Data kemudian sebagian PIPM ke inspektorat, mungkin sebagian pencegahan ke Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat artinya tidak ada tambahan terhadap belanja pegawai," jelas Alexander.

Alexander juga membantah perkom tersebut menambah membuat struktur organisasi KPK menjadi gemuk.

"Ini kami sebenarnya hanya menambah satu kedeputian jadi tidak gemuk karena kami hilangkan 1 kedeputian yaitu PIPM dan strukturnya dimasukkan ke kedeputian INDA dan Inspektora sedangkan penambahan hanya Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat agar kami dapat melaksanakan tugas sesuai UU," tambah Alexander.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Sedangkan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi berasal dari sebagian fungsi Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Pencegahan.

"Kami berkepentingan menaikkan menjadikan koordinasi dan supervisi serta pendidikan dan peran serta masyarakata menjadi kedeputian harapannya agar tugas-tugasnya lebih efektif," ungkap Alexander.

Terhadap posisi deputi-deputi dan direktur di bawah kedeputian menurut Alexander akan dilaksanakan rekrutmen secara terbuka. Sementara fasilitas yang akan diterima akan menyesuaikan termasuk terkait mobil dinas.

Dari daftar anggaran KPK 2021 senilai total Rp1,3 triliun yang telah disetujui Komisi III DPR, disebutkan mobil jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar sedangkan untuk 4 Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil 3.500 cc.

Baca Juga

Mensos Juliari Minta KPK Awasi Program Bansos COVID-19

Sementara, sebagaimana dikutip Antara, untuk mobil jabatan 5 Dewas KPK masing-masing dianggarkan Rp702 juta sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih. Anggaran mobil Rp702 juta itu juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK sedangkan pejabat eselon II KPK mendapat anggaran mobil dinas sebesar Rp500 juta.

"Mobil dinas masih ada tapi diberi bintang, artinya bisa dicairkan, bisa juga tidak bergantung pada kondisi keuangan negara, tidak serta merta dipenuhi antara lain mempertimbangkan kondisi keuangan negara," ungkap Alexander. (*)

#KPK #Alexander Marwata
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kelar Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap HGB Bogor, Nusron Wahid: Saya Pejabat!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid penuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek fakta pemeriksaan dan daftar tersangkanya di sini!
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 November 2026
Kelar Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap HGB Bogor, Nusron Wahid: Saya Pejabat!
Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Bagikan