Anggap Polemik TWK KPK 'Panggung', Sekjen Gelora: Ujungnya Sampai 2024
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Merahputih.com - Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia, Mahfudz Siddiq mengatakan ada yang ingin menjadikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK panggung besar yang ramai dan lama.
Menurut dia, dalam panggung besar itu yang penting 'goalnya', bukan ingin kembali ke KPK.
"Maunya mereka panggung ini dibikin ramai dan panjang. Ujungnya sampai 2024," ujar Mahfudz dalam keterangannya, Sabtu (14/8).
Baca Juga
Mahfudz menyebutkan, pada 27 Mei 2021 saat membawa kasus ini ke Komnas HAM, salah seorang pegawai KPK mengatakan persoalan ini akan selesai kalau Presiden propemberantasan korupsi.
"Jadi, intinya panggung ini akan dibikin panjang, orang diundang ramai-ramai sehingga salah satu isu kontestasinya pada 2024, yaitu mana yang propemberantasan korupsi atau tidak pro," jelas Mahfudz.
Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menilai masalah TWK ini sudah hampir selesai ketika tereleminasinya 51 orang pegawai KPK dari alih status ASN dan yang sebagian lulus.
"Ternyata polemik tidak sampai di situ setelah ada temuan Ombudsman, dimana hasilnya ada malaadministrasi dan rekomendasinya meminta agar ada koreksi terhadap 51 pegawai KPK yang tidak lulus untuk diangkat," imbuhnya.
Selain itu, sambung Hery, mereka meminta Presiden untuk turun tangan. Sebagai orang awam hukum, ia mengaku lebih banyak menyimak.
Namun kalau sampai meminta Presiden turun tangan langsung, Hery menilai itu berlebihan karena prosesnya sudah berlangsung.
Kepentingan besarnya adalah terciptanya penegakan hukum yang kapabel, berintegritas, independen, dan bisa sesuai harapan masyarakat dimana penegakan korupsi secara masif, katanya.
"Hemat saya, jika kita terlalu larut dengan polemik ini, tidak produktif di tengah upaya bangsa kita memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.
Baca Juga
Soal TWK KPK, LPPI: Ombudsman Diminta Lebih Teliti dan Cermat Baca UU
Pakar Hukum Administrasi Negara Prof. Aidul Fitriciada memaklumi jika ada anggapan polemik TWK Pegawai KPK ini bukan persoalan hukum. Menurut dia, dalam membaca kasus ini, ada persoalan yang bukan semata-mata hukum.
"Sehingga bagi saya penyelesaiannya bukan hanya soal hukum lagi. Tapi soal untuk menyelesaikan hubungan antarlembaga. Termasuk TWK ini, penyelesaiamnya seperti apa. Ini harus betul-betul selesai dengan prinsip hukum yang ketiga, yaitu menemukan kemaslahatan bersama, kepentingan bangsa yang diutamakan dengan kemudian tidak menguras energi," ujar Aidul. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji