MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau inspektorat tidak berfungsi dengan baik. Sehingga, kepala daerah kerap tersandung korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, struktur pertanggungjawaban inspektorat kepada kepala daerah setempat, menjadikan lembaga pengawasan Pemerintah daerah tidak independen. Hal itu yang menjadi pemicu maraknya korupsi.
"KPK melihat sistem pengendalian APIP hampir tidak berfungsi. Sebab diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Tidak independen," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Seorang kepala daerah yang tidak baik, tidak berintegritas, tidak berkomitmen, lanjut Marwata, tentu akan menunjuk inspektorat sesuai seleranya. Kepala daerah akan memilih inspektorat yang mampu melindungi kepentingannya.
Yang menjadi persoalan, kewenangan (kepala daerah) menunjuk, mengangkat, dan melimpahi tanggung jawab itu diatur perundangan. Dalam rangka pencegahan korupsi, pembenahan struktural harus segera dilakukan.
Marwata menuturkan, bahwa KPK sudah menyampaikan masalah tersebut kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Fungsi APIP sebagai lembaga pengawas internal harus berfungsi maksimal agar daoat mencegah praktik korupsi.
"Kami sudah berkirim surat, mengkomunikasikan hal itu ke Kemendagri. Bagaimana mengubah dan mereposisi APIP," jelas dia.
Karena itu, Marwata berharap, inspektorat tidak lagi bertanggung jawab kepada kepala daerah setempat. Inspektorat tingkat kabupaten/kota misalnya, sebaiknya diangkat oleh kepala daerah provinsi (gubernur).
Sedangkan inspektorat tingkat provinsi bertanggung jawab ke menteri dalam negeri. Dengan posisi berjenjang ini inspektorat akan menjadi lembaga yang independen.
"Reposisi ini perlu dipercepat. Perlu perubahan peraturan Pemerintah atau adanya keputusan Menteri Dalam Negeri," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita terkait OTT KPK di: Selain Anggota DPRD, Dirut PDAM Turut Diamankan dalam OTT di Banjarmasin

