Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anggap Inspektorat Tidak Berfungsi, KPK Beri Saran untuk Kemendagri

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 15 September 2017
Anggap Inspektorat Tidak Berfungsi, KPK Beri Saran untuk Kemendagri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau inspektorat tidak berfungsi dengan baik. Sehingga, kepala daerah kerap tersandung korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, struktur pertanggungjawaban inspektorat kepada kepala daerah setempat, menjadikan lembaga pengawasan Pemerintah daerah tidak independen. Hal itu yang menjadi pemicu maraknya korupsi.

"KPK melihat sistem pengendalian APIP hampir tidak berfungsi. Sebab diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Tidak independen," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Seorang kepala daerah yang tidak baik, tidak berintegritas, tidak berkomitmen, lanjut Marwata, tentu akan menunjuk inspektorat sesuai seleranya. Kepala daerah akan memilih inspektorat yang mampu melindungi kepentingannya.

Yang menjadi persoalan, kewenangan (kepala daerah) menunjuk, mengangkat, dan melimpahi tanggung jawab itu diatur perundangan. Dalam rangka pencegahan korupsi, pembenahan struktural harus segera dilakukan.

Marwata menuturkan, bahwa KPK sudah menyampaikan masalah tersebut kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Fungsi APIP sebagai lembaga pengawas internal harus berfungsi maksimal agar daoat mencegah praktik korupsi.

"Kami sudah berkirim surat, mengkomunikasikan hal itu ke Kemendagri. Bagaimana mengubah dan mereposisi APIP," jelas dia.

Karena itu, Marwata berharap, inspektorat tidak lagi bertanggung jawab kepada kepala daerah setempat. Inspektorat tingkat kabupaten/kota misalnya, sebaiknya diangkat oleh kepala daerah provinsi (gubernur).

Sedangkan inspektorat tingkat provinsi bertanggung jawab ke menteri dalam negeri. Dengan posisi berjenjang ini inspektorat akan menjadi lembaga yang independen.

"Reposisi ini perlu dipercepat. Perlu perubahan peraturan Pemerintah atau adanya keputusan Menteri Dalam Negeri," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait OTT KPK di: Selain Anggota DPRD, Dirut PDAM Turut Diamankan dalam OTT di Banjarmasin

#KPK #Alexander Marwata
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Sasaran lokasi penggeledahan yakni kantor Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo di Gedung Menara Wijaya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
KPK menggeledah kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo. Penggeledahan berlangsung lima jam dan penyidik membawa tiga koper.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
Indonesia
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Audit Muara Enim
KPK menggeledah rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait dugaan suap hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim. Penyidik menyita sejumlah bukti elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus DJKA
Nama Gus Miftah muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA. KPK memastikan akan mendalami dugaan aliran dana Rp 100 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus DJKA
Bagikan